ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

4 Pelaku Hipnotis Modus Batu Akik Merah Delima Palsu Ditangkap di Pelalawan

Minggu, 23 Juni 2024 | 19:36 WIB
ER
BW
Penulis: Effendi Rusli | Editor: BW
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap empat tersangka pelaku hipnotis dengan menggunakan batu akik merah delima palsu di Pelalawan, Riau.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap empat tersangka pelaku hipnotis dengan menggunakan batu akik merah delima palsu di Pelalawan, Riau. (./Istimewa)

Pelalawan, Beritasatu.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap empat tersangka pelaku hipnotis dengan menggunakan batu akik merah delima palsu di Pelalawan, Riau.

Keempat pelaku yang diamankan, yakni ATS (51) yang merupakan residivis kasus curanmor, SCH (46), residivis kasus pencurian, MAT (59) dan IRN (46) yang merupakan residivis kasus penipuan.

Kasatreksrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel mengatakan, pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Duri, Bengkalis, dan Siak.

ADVERTISEMENT

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat sejak Jumat (7/6/2024) lalu. Pelaku saat itu beraksi di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci. Kemudian pada Kamis (20/6/2024) mereka beraksi di depan toko Bening Kaca, Kecamatan Pangkalan, Kerinci dan beraksi kembali keesokan harinya. Mereka melakukan penipuan dengan modus menggunakan batu merah delima," kata Iptu Kris Topel, Minggu (23/6/2024).

Dia menjelaskan, pelaku berjumlah empat orang menggunakan kendaraan jenis mobil Daihatsu Sigra warna putih. Mereka lalu berpindah ke Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap saat akan kembali ke Kabupaten Pelalawan.

"Mobil pelaku terlihat berada di parkiran Hotel Dangau Desa Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku. Dari hasil interogasi para pelaku megakui telah melakukan tindak pidana penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima," ungkapnya.

Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa dua kendi kecil warna hitam dan warna emas, dua batu delima warna merah, 11 batu akik, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku. "Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pedagang Jamu di Jaktim Dihipnotis, Uang dan Emas Rp 25 Juta Melayang

Pedagang Jamu di Jaktim Dihipnotis, Uang dan Emas Rp 25 Juta Melayang

JAKARTA
Imigrasi dan Polisi Buru 2 WNA Diduga Hipnotis Kasir Kedai di Jaksel

Imigrasi dan Polisi Buru 2 WNA Diduga Hipnotis Kasir Kedai di Jaksel

JAKARTA
Jadi Korban Curanmor, Ojol di Depok Ini Ngaku Dihipnotis Pelaku

Jadi Korban Curanmor, Ojol di Depok Ini Ngaku Dihipnotis Pelaku

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT