ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perkara Pilkada Sabu Raijua

Ahli Sebut Orient Riwu Kore Tak Punya Hak Jadi Kepala Daerah

Rabu, 7 April 2021 | 09:36 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan bahwa Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore tidak memiliki hak untuk menjadi kepala daerah di Indonesia. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan warga negara asing.

Hal ini disampaikan oleh Margarito saat menjadi ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Sabu Raijua, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale di sidang MK yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).

"UUD 1945 bahkan seluruh UUD di dunia ini, hanya akan memberikan hak kepada warga negaranya untuk memilih orang yang menjalankan kekuasaan atau menjadi penyelenggara negara dari kekuasaan itu sendiri, tidak yang lain, apapun alasannya," ujar Margarito.

Margarito menjelaskan, warga negara atau citizen adalah orang-orang yang berada dalam sebuah kota atau negara, yang bebas, merdeka, memilik hak dan kewajiban serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan masyarakat dan pemerintahan. Warga negeri, kata dia, adalah orang-orang yang berdaulat untuk membentuk atau menjalankan kekuasaan di dalam sebuah kota atau negara.

ADVERTISEMENT

"Cara pandang ini ada dalam UUD 1945, yakni kedaulatan berada di tangan rakyat, citizen. Citizen berbeda dengan penduduk. Orang asing bisa jadi penduduk, tetapi bukan citizen. Kedaulatan selalu dimaksudkan membentuk atau melaksanakan kekuasaan, tidak di luar itu. Hukumnya adalah hanya warga negara Indonesia, yang dapat diberi hak atau memiliki hak membentuk atau melaksakanan pemerintahan," jelas dia.

Konsekuensinya, kata Margarito, jika ada warga negara asing mendaftar menjadi calon kepala daerah, maka sejak awal yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat dan atas nama hukum, harus dinyatakan tidak ada sejak awal pencalonan. Meskipun KPU telah menyatakan yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat lainnya, namun, kata Margarito, syarat-syarat tersebut hanya derivasi dari keberadaanya sebagai warga negara.

"Warga negara adalah causa prima, yang darinya lahir hak hukum lainnya sehingga kalau kewarganegaraan tidak terpenuhi maka hak lain yang merupakan derivasi dari itu, demi hukum harus dinyatakan tidak terpenuhi. Konsekuensinya orang itu dari awal harus dianggap tidak ada secara hukum. Oleh karena itu, dia tidak punya hak apapun dalam pemilihan kepala dearah itu," tegas dia.

Selain itu, kata Margarito, Wakil Orient Riwu Kore, Thobias Uly juga harus dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasalnya, keduanya merupakan satu kesatuan hukum dan satu kesatuan administrasi sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan. Apalagi, kata dia, tidak ada hukum pemilu yang memperbolehkan pemilihan hanya diikuti satu orang saja, pasti selalu berpasangan antara calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Wakilnya pun harus dinyatakan tidak sah. Mengapa? Saya berpendapat kedua pasangan ini adalah satu kesatuan hukum, satu kesatuan administrasi," ungkap dia.

Terkait kewarganegaraan, kata Margarito, otomatis orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika menerima kewarganegaraan lain dengan alasan apapun.

"Otomatis berarti serta merta seketika itu juga orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, entah itu bukan karena kehendaknya sendiri atau pemberian, tetapi ketika dia menerima kewarganegaraan lain, otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya," kata Margarito



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon