Ditambah Laporan Erick Thohir, Ini Daftar Korupsi di Garuda Indonesia
Rabu, 12 Januari 2022 | 10:43 WIB
Selain Emirsyah, Soetikno Soedarjo juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno yang divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah US$ 2.302.974,08 dan sejumlah EUR 477.560 atau setara dengan Sin$ 3.771.637,58 subsider 4 tahun pidana meninggal dunia saat perkaranya masih berproses di tingkat kasasi.
Perkara korupsi Garuda yang ditangani KPK ini merupakan hasil kerja sama dengan lembaga antikorupsi Inggris, atau Serious Fraud Office (SFO) dan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
SFO telah menginvestigasi suap yang dilakukan Rolls-Royce terhadap pejabat di sejumlah negara termasuk Indonesia. Investigasi ini membuat perusahaan manufaktur terutama mobil dan mesin pesawat asal Inggris itu membayar denda sebesar £ 497,25 juta atas perilaku korup yang mencakup tiga dekade, tujuh yurisdiksi dan tiga bisnis. Tak hanya Rolls-Royce, SFO juga sudah menuntaskan investigasi dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yakni Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015. Investigasi itu membuat Airbus menyepakati Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penundanaan proses penuntutan dengan syarat Airbus bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan. Dalam DPA disebutkan Airbus bersedia membayar denda sejumlah 991 juta euro kepada Pemerintah Inggris sebagai bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar euro yang akan dibayarkan Airbus kepada pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.
Sementara, Kejagung telah menyelidiki dugaan korupsi di Garuda sejak November 2021 melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Dalam penyelidikan ini, Kejagung menduga adanya mark up pada penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini, serta manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.
"Membuka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia berupa mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam Laporan Penggunaan Bahan Bakar Pesawat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




