7 Bulan Buron, 2 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu Ditangkap
Rabu, 9 Oktober 2024 | 09:51 WIB
Labuhanbatu, Beritasatu.com – Setelah buron selama 7 bulan, dua pelaku pembakaran rumah seorang wartawan lokal di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Labuhanbatu, Senin (7/10/2024). Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pelaku membakar rumah korban lantaran kesal bisnis haram pelaku sebagai bandar narkoba dikritisi oleh korban Junaidi Marpaung.
Kedua pelaku yang ditangkap bernama Khairul Arifin dan Endar Siregar. Mereka warga Kabupaten Labuhanbatu. Khairul Arifin yang merupakan otak pelaku pembakaran yang juga terduga bandar narkoba ditangkap di kawasan Provinsi Jambi. Rekannya, Endar, yang merupakan pelaku pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu, ditangkap di kawasan Kecamatan Rantau Utara.
Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi Benhard L Malau mengatakan, peristiwa pembakaran rumah wartawan terjadi pada pertengahan Maret 2024 lalu. Selain rumah, satu unit mobil milik korban juga ikut terbakar.
Benhard menjelaskan, sebelum terjadinya pembakaran rumah korban yang dilakukan oleh pelaku, korban melakukan investigasi terkait maraknya peredaran gelap jual beli narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Setelah melakukan investigasi, korban kemudian mengkritisi aktivitas haram tersebut dengan mempostingnya di salah satu media sosial miliknya.
Tak berselang lama, korban mendapatkan ancaman dari pelaku hingga akhirnya terjadi aksi pembakaran rumah dan mobil milik korban di lingkungan Talsim, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Peristiwa pembakaran tersebut pun selanjutnya dilaporkan korban ke Mapolres Labuhanbatu.
Jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu yang menerima laporan dari korban pun melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Tujuh bulan melakukan pengintaian, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku.
"Tersangka Khairul Arifin menyuruh untuk melempar dan membakar rumah korban dengan memberi upah sebesar Rp 15 juta kepada Endar. Motif pembakaran karena pemberitaan atau postingan korban Junaidi tentang peredaran narkoba di Kecamatan Rantau Selatan. Diduga, dikendalikan tersangka Khairul Arifin alias Deka," kata Benhard, Selasa (8/10/2024).
Dalam kasus ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel milik tersangka, yang ratusan ribu rupiah, pakaian pelaku, dan puing sisa kebakaran rumah dan mobil milik korban.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




