Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Dipangkas Selama Ramadan
Rabu, 18 Februari 2026 | 17:11 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya selama bulan suci Ramadan 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat menjelaskan, jam kerja seluruh pegawai selama Ramadan diatur menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Sementara untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 untuk hari Senin sampai Kamis," katanya, Rabu (18/2/2026).
Dengan begitu, akumulasi jam kerja efektif ASN saat bulan suci Ramadan 2026 tersebut yaitu selama 32 jam 30 menit per minggunya atau dalam lima hari kerja.
Beni menegaskan, pemangkasan jam kerja ASN itu tidak akan mengganggu pelayanan publik selama bulan Ramadan berlangsung. "Kalau untuk yang dinas teknis atau pelayanan seperti itu menyesuaikan," jelasnya.
Beni menambahkan, pihaknya berencana menerapkan work from anywhere (WFA) pada momen arus mudik hingga arus balik mudik Lebaran. Namun, kebijakan WFA bagi ASN tersebut masih menunggu instruksi pemerintah pusat dan bupati Tangerang.
"Untuk WFA itu belum diatur, kita akan masih menunggu arahan Pak bupati Tangerang," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Pilot Hilang, AS Hadapi Tantangan Berat Pencarian
Lagi-lagi AS-Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Prabowo Sambut 3 Jenazah Prajurit TNI di Bandara Soekarno-Hatta




