Pemkab Tangerang Alokasikan Rp 141 M untuk THR Bupati hingga ASN
Rabu, 11 Maret 2026 | 04:57 WIB
Tigaraksa, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 141,61 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan anggaran THR tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) serta pendapatan asli daerah (PAD).
"THR yang akan dibayarkan kepada setiap penerima yaitu satu bulan gaji," ujar Hidayat, Selasa (10/3/2026).
Dari total anggaran Rp 141,61 miliar yang disiapkan, sebesar Rp 70,11 miliar berasal dari DAU pemerintah pusat, sedangkan Rp 71,50 miliar lainnya bersumber dari PAD Kabupaten Tangerang.
Hidayat menambahkan, kebijakan pemberian THR tersebut mengacu pada peraturan pemerintah terkait pemberian THR tahun sebelumnya, arahan Bupati Tangerang, serta hasil rapat tim Aanggaran pemerintah daerah (TAPD).
Hidayat menuturkan, THR akan diberikan kepada 26.042 penerima. Adapun rincian penerima THR antara lain, bupati dan wakil bupati, 55 anggota DPRD, 9.111 PNS, 6.372 PPPK, 8.247 PPPK paruh waktu, serta 2.225 tenaga swakelola.
Selain itu, ASN juga akan menerima tambahan satu bulan tunjangan perbaikan penghasilan berbasis kinerja (TPBK) sesuai capaian kinerja pada Februari 2026.
Baca Juga: Cara Hitung Besaran THR Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta
"Persiapan regulasi dan teknis untuk lancarnya pembayaran THR tahun 2026 telah kami lakukan dan sejatinya Pemkab Tangerang siap melaksanakan pembayaran THR pada pekan kedua bulan Maret 2026," kata Hidayat.
Hidayat menuturkan, pemerintah daerah telah siap menyalurkan THR pada pekan kedua Maret 2026, sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR tahun 2026 dari pemerintah pusat.
"PP tersebut nantinya akan menjadi rujukan seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah di Indonesia dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




