Yusril Sebut MK Bukan Mahkamah Keluarga Seusai Tolak Uji Materi Usia Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 | 14:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuktikan lembaga yudikatif tersebut bukan mahkamah keluarga sebagaimana tudingan sebagian pihak. Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi putusan MK yang menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Tudingan MK sebagai mahkamah keluarga muncul lantaran Anwar Usman menjadi ketua majelis hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut diduga memiliki konflik kepentingan. Hal itu lantaran Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta paman dari Gibran Rakabuming Raka dan Ketum PSI Kaesang Pangarep.
"Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi ketua PSI sebagai pemohon akan menjadikan MK sebagai 'mahkamah keluarga' ternyata tidak terbukti. Dengan Putusan ini, MK dapat memosisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Anwar Usman, kata Yusril, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK. Bahkan, kata Yusril, mungkin Anwar Usman tidak ikut memeriksa dan memutus permohonan karena disebutkan putusan diambil oleh delapan hakim konstitusi yang dipimpin Saldi Isra.
"Anwar mungkin hanya memimpin sidang pembacaan putusan," tutur Yusril.
Dalam putusan tersebut, tambah Yusril, MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum sehingga tegas menolak permohonan tersebut.
"Putusan MK memang tidak bulat. Dua dari sembilan hakim MK, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, mempunyai pendapat yang berbeda," kata Yusril.
Yusril menyebutkan Suhartoyo berpendapat pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.
"M Guntur Hamzah berpendapat permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai inkonstitusional bersyarat, yakni calon presiden dan wakil presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah," kata Yusril.
BACA JUGA
Mahfud Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi terkait batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi tersebut diajukan PSI dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
MK, kata Anwar, berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandas Anwar Usman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




