ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Provinsi Jakarta: Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Penuhi Syarat Dukungan Calon Independen

Selasa, 20 Agustus 2024 | 01:23 WIB
RH
DM
Penulis: Ricki Putra Harahap | Editor: DM
KPU Provinsi Jakarta menyerahkan surat keputusan terkait pemenuhan syarat dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana di kantor KPU Provinsi Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
KPU Provinsi Jakarta menyerahkan surat keputusan terkait pemenuhan syarat dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana di kantor KPU Provinsi Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. (Beritasatu.com/Ricki Putra Harahap)

Jakarta, Beritasatu.com - Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) dari jalur perseorangan alias independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana (Dharma-Kun) dinyatakan memenuhi syarat dukungan untuk maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Hal itu dipastikan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Senin (19/8/2024) malam.

Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan terkait pemenuhan syarat dukungan Dharma-Kun pada pukul 23.25 WIB.

ADVERTISEMENT

"Maka bisa dipastikan hari ini pukul 23,25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana," ungkapnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jakarta belum memutuskan apakah pasangan jalur perseorangan alias independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardan (Dharma-Kun) memenuhi syarat pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Alasannya, nasib Dharma-Kun yang dibahas di dalam rapat pleno, diskors sementara hingga pukul 23.00 WIB.

Anggota KPU Jakarta Astri Megatari menjelaskan, rapat diskors lantaran KPUD dan Bawaslu masih memberi kesempatan pada warga yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut untuk melapor.

Setelah itu, barulah KPU akan memutuskan dan menetapkan apakah Dharma-Kun lolos atau tidak.

“Kami membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengadu kepada posko yang sudah disediakan oleh Bawaslu dan KPU," kata Astri.

Meski demikian, dia memastikan jika penetapan pasangan perseorangan pada Pilgub Jakarta, akan tetap dilaksanakan pada 19 Agustus karena mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

NASIONAL
KPK Dalami Peran Tim 8 Sudewo sejak Pilkada 2024

KPK Dalami Peran Tim 8 Sudewo sejak Pilkada 2024

NASIONAL
7 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK meski Belum Setahun Menjabat

7 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK meski Belum Setahun Menjabat

NASIONAL
Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

Ini 4 Provinsi Paling Tinggi Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

NASIONAL
KPU Tetapkan Nanda-Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran Terpilih

KPU Tetapkan Nanda-Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran Terpilih

NASIONAL
Honor PPS Mandek, Kejari Sigi Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada

Honor PPS Mandek, Kejari Sigi Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon