ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gubernur Jakarta Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri 2025

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:19 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025. (Kanwil DJP Jakbar)

Jakarta, Beritasatu.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat secara resmi menetapkan Gubernur Jakarta Pramono Anung, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025.

Pengukuhan ini berlangsung dalam audiensi Kemenkeu Satu Jakarta bersama Gubernur Jakarta yang diadakan di Balai Kota Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Penunjukan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi Pramono Anung dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat Jakarta. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan transparansi serta kepatuhan pajak yang lebih baik di wilayah ibu kota.

ADVERTISEMENT

Saat mengenakan rompi Renjani, Pramono melontarkan komentar unik, "Kalau ukurannya pas, berarti laporan SPT Tahunan saya juga sudah pas!"

Pernyataan tersebut tidak hanya mencerminkan kepatuhannya terhadap kewajiban pajak, tetapi juga menjadi ajakan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak dengan tepat dan sesuai aturan. Dengan candaan ringan namun bermakna, Pramono ingin mengingatkan pentingnya kesadaran pajak bagi setiap warga negara.

Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta siap mendukung kolaborasi dengan Kemenkeu Satu DKI Jakarta dalam meningkatkan penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah.

"Saya ingin ada perubahan agar Jakarta menjadi lebih baik dan dapat menjadi mitra strategis Kemenkeu," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (1/3/2025).

Renjani merupakan program yang melibatkan berbagai elemen, termasuk mahasiswa dan tokoh publik, guna memperkuat komunikasi antara DJP dan masyarakat.

Melalui pendekatan yang lebih inklusif dan mudah dipahami, program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pajak.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengungkapkan harapannya agar Pemerintah Provinsi Jakarta dapat mendorong peran Dasawisma serta RT/RW dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Untuk itu, diperlukan regulasi yang mendukung implementasi kebijakan ini.

Dengan dikenakannya rompi Renjani, Farid berharap Gubernur dapat menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta menginspirasi masyarakat untuk lebih patuh dalam pelaporan pajak.

Langkah ini akan berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Sebagai pengingat, Farid juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir, yakni 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.

"Laporkan pajak Anda lebih awal agar lebih nyaman. Lapor sekarang di djponline.pajak.go.id," tutupnya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

BANTEN
Purbaya Injak Rem untuk Batasi Kebijakan DJP yang Dinilai Bikin Gaduh

Purbaya Injak Rem untuk Batasi Kebijakan DJP yang Dinilai Bikin Gaduh

EKONOMI
Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Jaksel Tembus 107,9 Persen

Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Jaksel Tembus 107,9 Persen

EKONOMI
Bisa Gratis, Ini Cara Cek PBB Jakarta 2026 Online

Bisa Gratis, Ini Cara Cek PBB Jakarta 2026 Online

NASIONAL
Ramai Isu APBN Hanya Bertahan 3 Bulan, Purbaya: Tidak Benar

Ramai Isu APBN Hanya Bertahan 3 Bulan, Purbaya: Tidak Benar

EKONOMI
Tiru Iran, Purbaya Ingin Pungut Pajak Selat Malaka

Tiru Iran, Purbaya Ingin Pungut Pajak Selat Malaka

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon