Tumpang Tindih Aturan, Pembentukan PPPSRS MTH Square Terhambat
Senin, 26 Desember 2022 | 20:53 WIB
Kisruh meruncing saat pemilik unit hunian dan office di MTH Square menginginkan pengelolaan PPPSRS yang terbentuk nantinya murni berasal dari para pemilik unit.
Baca Juga: Anak Usaha UNIC Bangun Apartemen dan Perkantoran di 2023
Menurut Tri, pemilik meminta PT Sukses Karya Perdana selaku pengembang MTH Square tidak memaksakan ikut sebagai pengurus PPPSRS untuk menjaga transparansi dan keterbukaan pengelolaan sesuai pasal 34 Permen PUPR No.14 Tahun 2021 tentang PPPSRS.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaku pembangunan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS yang dilakukan di hadapan notaris.
Perwakilan pemilik berpendapat pentingnya kepengurusan PPPSRS dikelola wakil pemilik yang sah yakni konsumen pembeli unit di MTH Square (bukan pelaku pembangunan) untuk menjaga transparansi pengelolaan dan penggunaan dana kelolaan melalui IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan).
Baca Juga: Le Parc, Apartemen Sultan Diganjar Best Condo Development
"Karena saat dikelola PT Sukses Karya Perdana selama 10 tahun ini, pemilik tidak pernah sekalipun menerima pertanggungjawaban dana kelolaan yang diterima oleh PT Sukses Karya Perdana," ungkap Tri.
Tunggu Rekomendasi
Tetapi harapan para pemilik itu diduga dipersulit dan dihambat pihak pengembang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut menyusul terbitnya surat yang ditandatangani Kepala Dinas DPRKP Pemprov DKI, Sarjoko, tertanggal 8 Desember 2022.
Surat yang ditujukan kepada Tri Yuwono selaku Panmus Pembentukan PPPSRS MTH Square itu merespon keberatan PT Sukses Karya Perdana yang pengajuan wakil mereka (salah seorang direktur) sebagai calon pengurus PPPSRS MTH Square digugurkan oleh Panmus dan perwakilan pemilik. DPRKP Pemprov DKI mendesak agar wakil sah atas badan hukum tetap harus diakomodir.
DPRKP mengacu pada pasal 45 Pergub DKI Jakarta No 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Padahal di dalam pasal 34 ayat (3) Permen PUPR No 14/2021 Bab V Pengelolaan dijelaskan bahwa setelah PPPSRS menerima penyerahan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaku pembangunan berkedudukan sebagai pemilik atas sarusun yang belum terjual.
"Permen PUPR itu secara hierarki lebih tinggi dari Pergub DKI, maka pengajuan pencalonan salah satu direktur PT Sukses Karya Perdana kami gugurkan, karena pelaku pembangunan belum berkedudukan sebagai pemilik sebelum terbentuknya PPPSRS," tegas Tri Yuwono.
Imbasnya, musyawarah pembentukan PPPSRS MTH Square deadlock sejak November 2022. Meski sudah melengkapi dokumen-dokumen yang diminta tetapi Panmus belum juga mendapat rekomendasi untuk melakukan musyawarah dari DPRKP Pemprov DKI. Tanpa rekomendasi itu, kata Tri, maka hasil musyawarah dapat dianggap tidak sah.
Terlebih, surat terakhir dari DPRKP Pemprov DKI mengatakan bahwa unsur dari pengembang berhak untuk mencalonkan diri menjadi pengurus PPPSRS. Padahal merujuk Permen PUPR No 14/2021 pelaku pembangunan belum berkedudukan sebagai pemilik sebelum terbentuknya PPPSRS.
Oleh karena itu, Panmus Pembentukan PPPSRS MTH Square dan perwakilan pemilik mendesak DPRKP Pemprov DKI Jakarta melaksanakan fungsi dan tugas secara independen dan berkeadilan serta berpihak kepada pemilik sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Panmus juga berharap Pemprov DKI dan Kementerian PUPR dapat memediasi kisruh pembentukan PPPSRS ini sebagai bentuk perlindungan dan jaminan terhadap hak setiap warga negara yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




