Tumpang Tindih Aturan, Pembentukan PPPSRS MTH Square Terhambat
Jakarta, Beritasatu.com - Kisruh pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di beberapa apartemen atau rumah susun (rusun) masih sering terjadi.
Hal itu disinyalir karena aturan yang berlaku masih multitafsir dan adanya intervensi dari berbagai pihak yang sarat kepentingan.
Seperti yang dialami pemilik dan penghuni apartemen MTH Square yang berlokasi di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Meski sudah 10 tahun diserahterimakan dan beroperasi, namun apartemen tersebut belum memiliki PPPSRS.
Merujuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pasal 59 ayat (2) ditegaskan bahwa masa transisi pengelolan rusun dari pelaku pembangunan (pengembang) kepada PPPSRS yaitu paling lama satu tahun sejak penyerahan pertama kali unit kepada pemilik.
Kemudian di pasal 75 ayat (1) dinyatakan bahwa pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh unit sarusun (satuan rumah susun).
Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) Pembentukan PPPSRS MTH Square, Tri Yuwono mengatakan, belum terbentuknya PPPSRS MTH Square hingga saat ini, meski sudah diserahterimakan sejak 10 tahun lalu jelas melanggar aturan pemerintah.
"Kondisi ini juga menyebabkan tertundanya proses perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah bersama yang akan habis masa berlakunya pada tahun 2024,” tegas Tri Yuwono kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Situasi ini, ungkapnya, tentu sangat merugikan para pemilik unit di MTH Square. Idealnya, pengajuan perpanjangan sertifikat HGB sudah dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku habis atau di tahun 2022.
Menurut Tri Yuwono, berlarut-larutnya proses pembentukan PPPSRS di MTH Square akibat ketidakpastian dan tumpah tindihnya aturan dalam proses pembentukan PPPSRS.
Pihaknya melihat adanya disharmonisasi peraturan perundang-undangan yakni antara Permen PUPR dan Pergub DKI Jakarta yang menimbulkan kebingungan termasuk bagi Panmus PPPSRS MTH Square.
"Sebenarnya dalam Panmus PPPSRS MTH Square ini sudah ada perwakilan dari pelaku pembangunan atau pengembang MTH Square, tetapi tidak bekerja secara optimal bahkan terkesan menutup-nutupi informasi terkas berkas dokumen apa saja yang harus disiapkan,” jelas Tri.
Sumber: Investor Daily
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Antam Menuju Perusahaan Global pada 2030
Honda Ajukan Banding atas Hukuman Marquez di MotoGP Portugal
Multifinance Kebut Pembiayaan di Awal Tahun
Kemenkes: Indonesia Kekurangan 30.000 Dokter Spesialis, Ini Perinciannya
Kontribusi Hingga 2,2% PDB Indonesia, CEO GoTo: Mitra Pahlawan Ekonomi
