ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pompa Bensin Darmin?

Kamis, 22 Juli 2010 | 07:35 WIB
MM
B
Penulis: Maria Gabrielle/ Said Mashur | Editor: B1

Darmin Nasution harus menunggu sampai Kamis ini, 22 Juli, apakah DPR menyetujui dia menjadi gubernur BI atau tidak. Menurut Komisi XI yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan Rabu kemarin, masih banyak yang harus ditanyakan kepada Darmin, terutama soal pajak. 

Di luar puji-pujian dari sebagian besar anggota Komisi XI, bahwa pengalaman Darmin di bidang ekonomi dan keuangan dianggap cukup, dan karena itu tak diragukan kemampuannya sebagai gubernur BI, soal integritasnya masih hendak diuji besok.

Tampaknya masa lalu Darwin sebagai dirjen Pajak, menjadi sasaran Komisi XI. Beberapa hal sudah dijawab Darwin, antara lain soal Paulus Tumewu, pemilik grup Ramayana, yang kurang bayar pajak Rp 7,5 miliar.

" Kasus Paulus Tumewu sudah selesai sebelum saya jadi dirjen," jawab Darmin. 
 
Biarpun Kejaksaan menyatakan kasus ini sudah P21, namun pertimbangan "untuk kepentingan penerimaan negara" dari menteri keuangan kala itu, maka kejaksaan tinggi mengeluarkan surat penghentian penuntutan.

Darmin menambahkan bahwa Paulus sudah membayar pokok kurang bayar namun belum dengan dendanya.  "Penegakan hukumnya ada Jaksa Agung," kata Darmin.
 
Dan Jaksa Agung sudah menghentikan penuntutan.. Sempat juga Darmin balik bertanya, bukankah hal ini sudah dijelaskan ketika Hadi Purnomo, dirjen Pajak yang digantikannya, dimintai keterangan DPR?
 
Memang; masalahnya, menurut Komisi XI, rekomendasi penghentian penuntutan ditandatangani oleh Darmin. Ini yang akan ditanyakan hari ini.

Hal lain, kalau benar menjadi gubernur BI, Darmin diminta menjaga inflasi. Darmin menjelaskan ini memang susah karena Indonesia negara kepulauan, hingga distribusi inflormasi dan pengawasan agak sulit.

Tapi dia berjanji akan belajar dari Filipina yang juga negara kepulauan namun tingkat inflasi rendah. Mungkin, kata Darwin, ia akan melibatkan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan tim pengendali inflasi dari BI.

Juga, yang tampaknya masih akan ditanyakan oleh Komisi XI adalah kekayaan Darmin.Yang bersangkutan sudah menyerahkan daftar kekayaannya, sebagai berikut.
1.    Tanah dan bangunan di kompleks Liga Mas Indah, Pancoran, Jakarta Selatan yang diperoleh tahun 1998. Luas tanah, 200 meter persegi, luas bangunan 150 meter persegi.
2.    Tanah dan bangunan di kompleks Pancoran Mas, Depok. Diperoleh antara 1992-2006. Luas tanah 4600 meter persegi, Luas bangunan 368 menter persegi.
3.    Tanah dan bangunan di kawasan Pancoran Indah, Jakarta Selatan. Diperoleh Juni 2001. Luas tanah 471 meter persegi, Luas bangunan 331 meter persegi.
4.    Tanah di Kampung Kranggan, Jati Sampurna Bekasi. Diperoleh Okober 2002. Luas tanah 2.207 meter persegi.
5.    Tanah di daerah Tugu Selatan, Cisarua, Bogor. Diperoleh Juli 2005. Luas tanah 3.373 meter persegi.
6.    Tanah dan bangunan di daerah Kranggan Permai, Bekasi. Diperoleh Oktober 2002. Luas tanah 88 meter persegi, luas bangunan 122 meter persegi.
7.    Tanah dan bangunan di Pancoran Indah II [sekawasan dengan opsi nomor 3] di Pancoran, Jakarta Selatan. Diperolehan Agustus 2009 Luas tanah 479 meter persegi, luas bangunan 250 meter persegi.
8.    Deposito di beberapa bank seperti BRI, Mandiri dan Bank Danamon namun tidak diterakan jumlahnya.

Total kekayaan Darmin, Rp 5 miliuar. Tapi Komisi XI menduga jumlah kekayaan Darmin lebih dari itu. Bahkan ada kabar Darmin memiliki beberapa pompa bensin di Jabodetabek.

Bank Century
Isu panas soal Century masih akan ditanyakan Kamis ini. Kemarin Darwin sudah menjelaskan secara tak langsung. Bahwa kasus itu bisa terjadi karena pengawasan BI terhadap ban-bank tidak begitu pas.
 
Seharusnya ditegaskan, katanya, bahwa pemilik dan pengelola bank bermasalah hanya memiliki dua pilihan yaitu segera menyehatkan bank tersebut atau tunduk hukum dan dicabut izin usahanya.
 
"Penting membangun sikap yang jelas bahwa bank sehat adalah putih dan yang tidak sehat adalah hitam," kata Darmin.
 
Kata dia, jika pagi-pagi suatu bank terdeteksi tidak sehat  maka pembinaan dan pengawasan harus memiliki batas. "Misalnya, kalau dalam enam bulan bank itu tak sehat juga, akan minta ditutup," jelasnya.
 
"Sekarang belum ada batas waktu,  jadi bisa dalam tujuh tahun suatu bank terus saja dalam pengawasan karena tidak pernah sehat."

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Uang Palsu Turun Drastis, BI Ungkap Rupiah Makin Sulit Dipalsukan

Uang Palsu Turun Drastis, BI Ungkap Rupiah Makin Sulit Dipalsukan

EKONOMI
BI–Bareskrim Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu

BI–Bareskrim Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu

EKONOMI
BI dan Polri Musnahkan Uang Rupiah Palsu

BI dan Polri Musnahkan Uang Rupiah Palsu

MULTIMEDIA
Puan Desak Pemerintah Tahan Rupiah seusai Tembus Rp17.500

Puan Desak Pemerintah Tahan Rupiah seusai Tembus Rp17.500

NASIONAL
BI Yakin Pengakuan IMF Perkuat Persepsi Positif Pasar

BI Yakin Pengakuan IMF Perkuat Persepsi Positif Pasar

EKONOMI
BI Sebut Dolar AS Jadi Primadona saat Konflik Iran

BI Sebut Dolar AS Jadi Primadona saat Konflik Iran

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon