BI–Bareskrim Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu
Rabu, 13 Mei 2026 | 18:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam konferensi pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas seluruh bentuk kejahatan terkait pemalsuan uang. Ia menyebut peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Kami dari Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mencakup pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran mata uang palsu,” ujar Nunung dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, uang palsu yang dimusnahkan berasal dari laporan masyarakat, perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, serta hasil klarifikasi setoran bank ke Bank Indonesia secara nasional pada periode 2017–2025.
Sepanjang 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu tercatat menurun dari 4 ppm (parts per million) pada 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026.
Nunung menambahkan, sepanjang periode 2025–2026, Bareskrim Polri menangani 252 laporan polisi terkait uang palsu dan menetapkan 1.241 tersangka.
Selain uang rupiah palsu, aparat juga menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu sebagai barang bukti.
“Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, Bank Indonesia, dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” kata Nunung.
Deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali menyampaikan Bank Indonesia berkomitmen mendukung pemberantasan uang palsu sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui proses klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, baik melalui pemeriksaan ahli maupun uji laboratorium.
BI juga mengapresiasi sinergi lintas lembaga dalam Botasupal, termasuk Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, hingga Pengadilan Negeri.
“Semoga koordinasi yang baik dalam pemberantasan uang palsu dapat berlanjut dan terus kita tingkatkan, baik dari sisi pencegahan, pengungkapan, maupun pemusnahan uang rupiah tidak asli,” ujar Ricky.
Adapun ratusan ribu lembar uang palsu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan periode 2017 hingga November 2025. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menggunakan mesin pencacah agar uang tidak lagi menyerupai bentuk asli serta tidak dapat diedarkan kembali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




