ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Besok, DPR Putuskan Deputi Gubernur Baru BI

Minggu, 7 Juli 2013 | 22:00 WIB
G
YD
Penulis: GRC | Editor: YUD
Salah satu calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam uji kepatutan dan kelayakan deputi Gubernur BI di Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Salah satu calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam uji kepatutan dan kelayakan deputi Gubernur BI di Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA FOTO)

Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memutuskan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru dalam rapat internal, yang direncanakan akan digelar pada Senin, 8 Juli 2013, malam. Nama yang terpilih tersebut akan menempati posisi yang ditinggalkan Muliaman Darmansyah Hadad, yang sekarang menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, ketiga calon yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Senin, 1 Juli 2013 yang lalu sebenarnya sama kuat.

Ketiga calon tersebut yaitu Hendar (Asisten Gubernur BI), Treesna Wilda Suparyono (Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI), dan Mulya Effendi Siregar (Asisten Gubernur BI).

"Kurang lebih kekuatan mereka sama, dukungannya sama besar. Treesna dapat diperhitungkan dari spirit gender, untuk menambah wanita di dalam jajaran Dewan Gubernur BI. Begitu pula Mulya Siregar yang banyak pengalamannya di perbankan. Sedangkan Hendar, punya keahlian moneter," kata Harry kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (7/7).

ADVERTISEMENT

Namun, Harry melihat, dengan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan akan dipindah ke OJK tahun depan, posisi pengganti Muliaman sebenarnya tidak terlalu jauh berkontribusi. Sedangkan untuk ahli moneter, dengan pensiunnya Hartadi Agus Sarwono dari jabatan Deputi Gubernur BI urusan moneter dan devisa, memang terdapat posisi yang kosong.

Di sisi lain, Harry mengungkapkan, terdapat beberapa suara dari fraksi-fraksi yang menyampaikan kepada dirinya untuk menolak ketiga kandidat tersebut. Artinya, jika menolak, DPR akan mengembalikan ketiga nama itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan meminta nama-nama baru.

Dia menjelaskan, alasan dari beberapa yang menolak tersebut yaitu karena BI tidak terlalu membutuhkan pengganti Muliaman. Namun, Harry melihat, sebenarnya berdasarkan Undang-Undang (UU) BI, minimal jumlah Deputi Gubernur BI setidaknya empat orang, ditambah Gubernur BI menjadi total 5 orang anggota Dewan Gubernur BI.

Dengan pensiunnya Hartadi, jumlah Deputi Gubernur BI saat ini hanya tiga orang, yaitu Ronald Waas, Halim Alamsyah, dan Perry Warjiyo.

"Kalau kami menolak ya tentunya dianggap melanggar UU. Saya katakan, apakah memang mau penolakan itu dianggap suara Komisi XI? Tapi saya lihat, kans penolakan itu kecil saat ini," ungkap dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL
DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

NASIONAL
DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon