Besok, DPR Putuskan Deputi Gubernur Baru BI
Minggu, 7 Juli 2013 | 22:00 WIB
Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memutuskan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru dalam rapat internal, yang direncanakan akan digelar pada Senin, 8 Juli 2013, malam. Nama yang terpilih tersebut akan menempati posisi yang ditinggalkan Muliaman Darmansyah Hadad, yang sekarang menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, ketiga calon yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Senin, 1 Juli 2013 yang lalu sebenarnya sama kuat.
Ketiga calon tersebut yaitu Hendar (Asisten Gubernur BI), Treesna Wilda Suparyono (Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI), dan Mulya Effendi Siregar (Asisten Gubernur BI).
"Kurang lebih kekuatan mereka sama, dukungannya sama besar. Treesna dapat diperhitungkan dari spirit gender, untuk menambah wanita di dalam jajaran Dewan Gubernur BI. Begitu pula Mulya Siregar yang banyak pengalamannya di perbankan. Sedangkan Hendar, punya keahlian moneter," kata Harry kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (7/7).
Namun, Harry melihat, dengan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan akan dipindah ke OJK tahun depan, posisi pengganti Muliaman sebenarnya tidak terlalu jauh berkontribusi. Sedangkan untuk ahli moneter, dengan pensiunnya Hartadi Agus Sarwono dari jabatan Deputi Gubernur BI urusan moneter dan devisa, memang terdapat posisi yang kosong.
Di sisi lain, Harry mengungkapkan, terdapat beberapa suara dari fraksi-fraksi yang menyampaikan kepada dirinya untuk menolak ketiga kandidat tersebut. Artinya, jika menolak, DPR akan mengembalikan ketiga nama itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan meminta nama-nama baru.
Dia menjelaskan, alasan dari beberapa yang menolak tersebut yaitu karena BI tidak terlalu membutuhkan pengganti Muliaman. Namun, Harry melihat, sebenarnya berdasarkan Undang-Undang (UU) BI, minimal jumlah Deputi Gubernur BI setidaknya empat orang, ditambah Gubernur BI menjadi total 5 orang anggota Dewan Gubernur BI.
Dengan pensiunnya Hartadi, jumlah Deputi Gubernur BI saat ini hanya tiga orang, yaitu Ronald Waas, Halim Alamsyah, dan Perry Warjiyo.
"Kalau kami menolak ya tentunya dianggap melanggar UU. Saya katakan, apakah memang mau penolakan itu dianggap suara Komisi XI? Tapi saya lihat, kans penolakan itu kecil saat ini," ungkap dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




