ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini 3 Penyebab Sengketa Pajak

Rabu, 12 Maret 2014 | 16:59 WIB
RS
AB
Penulis: Ridho Syukro | Editor: AB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Jakarta - Ketua Pengadilan Pajak I Gusti Ngurah Mayun Winangun mengatakan banyaknya sengketa pajak yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, perbedaan penafsiran atas ketentuan mengenai jumlah pajak yang disetor ke negara. Kedua, terbatasnya kemampuan tenaga pajak, dan ketiga, kurangnya koordinasi dalam pelaksanaan pemungutan pajak antara wajib pajak dan tenaga pajak.

Dikatakan, sengketa pajak menghabiskan waktu hingga puluhan tahun, bahkan ada beberapa sengketa yang sampai saat ini belum diselesaikan.

"Di sinilah peran Pengadilan Pajak untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia," ujarnya dalam acara "Sosialisasi Pengadilan Pajak" di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/3).

Gusti mengatakan kasus pajak Asian Agri merupakan salah satu contoh sengketa pajak yang terkenal.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan sengketa pajak juga banyak terjadi di daerah. Jenis pajak yang sering dipermasalahkan adalah pajak hotel, jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak perdesaan dan perkotaan.

Pengadilan Pajak, lanjutnya, mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutuskan sengketa pajak sampai kasus pajak tersebut clear and clear.

"Sistem pemungutan pajak daerah didasarkan kepada surat ketetapan pajak daerah. Sistem pemungutan ini sering menjadi masalah," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan UU Pengadilan Pajak menegaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang memeriksa dan memutuskan sengketa pajak.

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, para pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Pajak masih dapat melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

"Bagi pihak yang tidak puas bisa melakukan peninjauan kembali ke MK," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

BANTEN
Purbaya Injak Rem untuk Batasi Kebijakan DJP yang Dinilai Bikin Gaduh

Purbaya Injak Rem untuk Batasi Kebijakan DJP yang Dinilai Bikin Gaduh

EKONOMI
Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Jaksel Tembus 107,9 Persen

Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Jaksel Tembus 107,9 Persen

EKONOMI
Bisa Gratis, Ini Cara Cek PBB Jakarta 2026 Online

Bisa Gratis, Ini Cara Cek PBB Jakarta 2026 Online

NASIONAL
Ramai Isu APBN Hanya Bertahan 3 Bulan, Purbaya: Tidak Benar

Ramai Isu APBN Hanya Bertahan 3 Bulan, Purbaya: Tidak Benar

EKONOMI
Tiru Iran, Purbaya Ingin Pungut Pajak Selat Malaka

Tiru Iran, Purbaya Ingin Pungut Pajak Selat Malaka

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon