ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bank Mandiri Tidak Terkendala Aturan Alih Daya

Senin, 23 Januari 2012 | 19:55 WIB
IA
B
Penulis: ID/Grace Dwitiya Amianti/AYI | Editor: B1
Illustrasi Bank Mandiri
Illustrasi Bank Mandiri
Dampaknya bagi Bank Mandiri tidak terlalu besar, sebab kami hanya melakukan penyesuaian bagi pegawai outsourcing di outlet bisnis mikro

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak terkendala dengan penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/25/PBI/2011 tentang Prinsip Kehati-Hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain (Alih Daya), meskipun perseroan memang mengeluarkan biaya dalam masa transisinya.

"Dampaknya bagi Bank Mandiri tidak terlalu besar, sebab kami hanya melakukan penyesuaian bagi pegawai outsourcing di outlet bisnis mikro. Di sisi lain, kami sudah pastikan bahwa pegawai di cabang reguler bukan karyawan outsourcing dan sifatnya sudah tetap," jelas Direktur Compliance and Human Capital Bank Mandiri Ogi Prastomiyono di Jakarta, akhir pekan lalu.

Saat ini, dia mengakui, masih ada beberapa posisi di bisnis mikro Bank Mandiri yang masih bersifat outsourcing, karena sebelumnya dianggap bukan bisnis utama. Sebagai contoh, analis kredit mikro, penerimaan uang, dan fungsi teller.

Ogi mengatakan, BI telah memberikan masa transisi sampai akhir Desember 2012 bagi bank yang harus melakukan penyesuaian pasca penerapan PBI Alh Daya. Terdapat sekitar 800 karyawan outsourcing di bisnis mikro dan menurutnya waktu setahun cukup untuk melakukan penyesuaian.

Bank Mandiri akan menilai apakah para karyawan tersebut dapat menyesuaikan diri dengan baik, sehingga dapat diangkat sebagai pegawai tetap. Di seluruh Indonesia, dari total 46 ribu pegawai Bank Mandiri, terdapat sebanyak 18 ribu pegawai outsourcing dan 7.900 pegawai tetap, sedangkan sisatnya pegawai kontrak.

"Tahun ini kami akan merekrut sekitar 2.500 karyawan, termasuk outsourcing. Kami akan tunda perubahan status karyawan tersebut hingga Desember 2012," kata Ogi.

Ogi mengakui, dengan adanya penerapan PBI Alih Daya, biaya operasional akan meningkat karena harus mengubah sejumlah pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap. Namun, biaya bank untuk outsourcing menurutnya lebih kepada biaya umum administrasi dan bukan masuk di biaya tenaga kerja.

Bank Indonesia sebelumnya menghitung, kenaikan biaya karena dampak penerapan PBI Alih Daya hanya sekitar 0,1-0,3 persen dari total biaya operasional di sebuah bank.

 

 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Tegaskan Aturan Outsourcing Tidak Bisa Dihilangkan di RI

Pemerintah Tegaskan Aturan Outsourcing Tidak Bisa Dihilangkan di RI

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon