ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Tegaskan Aturan Outsourcing Tidak Bisa Dihilangkan di RI

Jumat, 1 Mei 2026 | 10:02 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Afriansyah Noor.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Afriansyah Noor. (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru terkait sistem outsourcing atau alih daya sebagai upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada putusan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 yang menjadi landasan pengaturan terbaru di sektor ketenagakerjaan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa praktik outsourcing tidak bisa dihapus sepenuhnya, tetapi perlu diperbaiki melalui regulasi yang lebih kuat agar tidak merugikan pekerja.

ADVERTISEMENT

“Mohon dimaklumi bahwa outsourcing tidak dapat dihapus sepenuhnya. Praktik ini juga diterapkan di berbagai negara besar, tetapi dengan regulasi yang memastikan tidak merugikan pekerja,” ucapnya kepada Beritasatu.com, Jumat (1/5/2026).

Ia melanjutkan, selama ini masih terdapat berbagai persoalan dalam sistem alih daya, mulai dari lemahnya perlindungan hingga ketidakjelasan hubungan kerja yang berdampak pada kesejahteraan pekerja.

"Kondisi ini kerap memicu keluhan dari serikat buruh," tambahnya.

Pemerintah saat ini disebut sedang merancang skema baru yang dapat menjadi jembatan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.

"Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, terutama dalam kontrak kerja antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja," ucap dia.

Selain itu, aturan baru ini juga akan menekankan pentingnya jaminan sosial serta standar kesejahteraan bagi pekerja outsourcing. Hubungan kerja berbasis business to business (B2B) dari pengusaha dan perusahaan outsourcing juga tetap dipertahankan, tetapi dengan pengawasan yang lebih ketat.

Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat menjawab berbagai persoalan di lapangan sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat antara pekerja dan pengusaha di tengah tantangan ekonomi global.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

May Day di Bandung Ricuh, Farhan: Aksi Anarkistis Tak Dibenarkan

May Day di Bandung Ricuh, Farhan: Aksi Anarkistis Tak Dibenarkan

JAWA BARAT
6 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Sah Berdasarkan Aturan Baru 2026

6 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Sah Berdasarkan Aturan Baru 2026

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
Libur Panjang, Penumpang Whoosh Diprediksi 22.000 Orang Hari Ini

Libur Panjang, Penumpang Whoosh Diprediksi 22.000 Orang Hari Ini

EKONOMI
Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day di Jakarta

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day di Jakarta

JAKARTA
Nikmati Libur Hari Buruh, 5.863 Wisatawan Tamasya ke Kepulauan Seribu

Nikmati Libur Hari Buruh, 5.863 Wisatawan Tamasya ke Kepulauan Seribu

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon