6 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Sah Berdasarkan Aturan Baru 2026
Senin, 4 Mei 2026 | 09:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jenis pekerjaan outsourcing kini memasuki babak baru setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Regulasi ini tidak hanya memperjelas praktik alih daya, tetapi juga mempertegas batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihkan kepada pihak ketiga.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Dengan adanya aturan baru ini, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan berbagai jenis pekerjaan kepada perusahaan alih daya.
Pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menata ulang praktik alih daya agar lebih adil.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Yassierli dalam keterangan tertilis, dikutip Senin (4/5/2026).
Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan dunia usaha.
Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan
Dalam Pasal 3 Permenaker, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada enam bidang berikut:
1. Layanan kebersihan
Pekerjaan yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan kerja tetap menjadi bagian yang dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing.
2. Penyediaan makanan dan minuman
Layanan katering atau penyediaan konsumsi bagi pekerja juga termasuk dalam kategori pekerjaan alih daya yang diperbolehkan.
3. Pengamanan
Tenaga keamanan atau security menjadi salah satu sektor yang sejak lama identik dengan sistem outsourcing dan tetap diakomodasi dalam aturan baru.
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
Jasa pengemudi serta transportasi bagi pekerja/buruh juga termasuk dalam daftar pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
5. Layanan penunjang operasional
Pekerjaan yang bersifat mendukung operasional perusahaan, namun bukan bagian inti bisnis, masuk dalam kategori ini.
6. Pekerjaan penunjang pada sektor energi dan pertambangan
Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, serta ketenagalistrikan juga diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing.
Pembatasan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan pekerjaan inti perusahaan tidak dialihkan secara sembarangan.
Kewajiban Perjanjian Tertulis dalam Outsourcing
Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan baru ini juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat:
- Jenis pekerjaan yang dialihdayakan,
- Jangka waktu perjanjian.
- Lokasi pelaksanaan pekerjaan.
- Jumlah pekerja/buruh.
- Perlindungan dan hak pekerja.
- Hak dan kewajiban para pihak.
Keberadaan perjanjian ini menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem outsourcing.
Hak Pekerja Outsourcing yang Wajib Dipenuhi
Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi:
- Upah.
- Upah lembur.
- Waktu kerja dan waktu istirahat.
- Cuti tahunan.
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Tunjangan hari raya keagamaan.
- Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan ketentuan ini, pekerja outsourcing tetap mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja lainnya.
Sanksi bagi Pelanggaran
Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya.
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih baik.
"Melalui permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ujarnya.
Dengan adanya pembatasan jenis pekerjaan outsourcing serta kewajiban perlindungan pekerja yang lebih jelas, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih adil dan transparan.
Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mematuhi aturan ini secara konsisten agar praktik outsourcing berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja maupun perusahaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




