ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

6 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Sah Berdasarkan Aturan Baru 2026

Senin, 4 Mei 2026 | 09:45 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Ilustrasi petugas kebersihan.
Ilustrasi petugas kebersihan. (Pexels/Pexels)

Jakarta, Beritasatu.com - Jenis pekerjaan outsourcing kini memasuki babak baru setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Regulasi ini tidak hanya memperjelas praktik alih daya, tetapi juga mempertegas batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihkan kepada pihak ketiga.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Dengan adanya aturan baru ini, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan berbagai jenis pekerjaan kepada perusahaan alih daya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menata ulang praktik alih daya agar lebih adil.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Yassierli dalam keterangan tertilis, dikutip Senin (4/5/2026).

Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan dunia usaha.

Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan

Dalam Pasal 3 Permenaker, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada enam bidang berikut:

1. Layanan kebersihan

Pekerjaan yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan kerja tetap menjadi bagian yang dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing.

2. Penyediaan makanan dan minuman

Layanan katering atau penyediaan konsumsi bagi pekerja juga termasuk dalam kategori pekerjaan alih daya yang diperbolehkan.

3. Pengamanan

Tenaga keamanan atau security menjadi salah satu sektor yang sejak lama identik dengan sistem outsourcing dan tetap diakomodasi dalam aturan baru.

4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja

Jasa pengemudi serta transportasi bagi pekerja/buruh juga termasuk dalam daftar pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

5. Layanan penunjang operasional

Pekerjaan yang bersifat mendukung operasional perusahaan, namun bukan bagian inti bisnis, masuk dalam kategori ini.

6. Pekerjaan penunjang pada sektor energi dan pertambangan

Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, serta ketenagalistrikan juga diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing.

Pembatasan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan pekerjaan inti perusahaan tidak dialihkan secara sembarangan.

Kewajiban Perjanjian Tertulis dalam Outsourcing

Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan baru ini juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat:

  1. Jenis pekerjaan yang dialihdayakan,
  2. Jangka waktu perjanjian.
  3. Lokasi pelaksanaan pekerjaan.
  4. Jumlah pekerja/buruh.
  5. Perlindungan dan hak pekerja.
  6. Hak dan kewajiban para pihak.

Keberadaan perjanjian ini menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem outsourcing.

Hak Pekerja Outsourcing yang Wajib Dipenuhi

Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi:

  1. Upah.
  2. Upah lembur.
  3. Waktu kerja dan waktu istirahat.
  4. Cuti tahunan.
  5. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  6. Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  7. Tunjangan hari raya keagamaan.
  8. Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan ketentuan ini, pekerja outsourcing tetap mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja lainnya.

Sanksi bagi Pelanggaran

Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya.

Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih baik.

"Melalui permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ujarnya.

Dengan adanya pembatasan jenis pekerjaan outsourcing serta kewajiban perlindungan pekerja yang lebih jelas, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih adil dan transparan.

Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mematuhi aturan ini secara konsisten agar praktik outsourcing berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja maupun perusahaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

May Day di Bandung Ricuh, Farhan: Aksi Anarkistis Tak Dibenarkan

May Day di Bandung Ricuh, Farhan: Aksi Anarkistis Tak Dibenarkan

JAWA BARAT
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
Libur Panjang, Penumpang Whoosh Diprediksi 22.000 Orang Hari Ini

Libur Panjang, Penumpang Whoosh Diprediksi 22.000 Orang Hari Ini

EKONOMI
Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day di Jakarta

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day di Jakarta

JAKARTA
Nikmati Libur Hari Buruh, 5.863 Wisatawan Tamasya ke Kepulauan Seribu

Nikmati Libur Hari Buruh, 5.863 Wisatawan Tamasya ke Kepulauan Seribu

JAKARTA
Kawasan Simpang Tamansari Bandung Dibersihkan setelah Rusuh May Day

Kawasan Simpang Tamansari Bandung Dibersihkan setelah Rusuh May Day

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon