Soal Asuransi Wajib bagi Kendaraan Bermotor, DPR: OJK Jangan Gegabah, Tinjau Ulang Rencana Itu!
Jumat, 19 Juli 2024 | 06:02 WIB
Sebagai informasi, asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut juga sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025 sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




