ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Asuransi Wajib bagi Kendaraan Bermotor, DPR: OJK Jangan Gegabah, Tinjau Ulang Rencana Itu!

Jumat, 19 Juli 2024 | 06:02 WIB
A
WA
Penulis: Antara | Editor: WA
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - DPR menolak rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan tahun 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta agar ditinjau ulang.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, rencana kebijakan tersebut bakal memberatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor karena pembelian kendaraan bermotor saat ini sudah dikenakan pajak, ada juga pajak atas kepemilikannya.

"Kalau memang perlu pemasukan, ayo pakai cara-cara yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi," kata Muhaimin di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).

ADVERTISEMENT

Pemerintah, kata dia, perlu mendorong dan mengoptimalkan Jasa Raharja dibandingkan menambah beban asuransi kendaraan bermotor dengan pihak lain.

Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.

"Saya kira OJK jangan terlalu gegabahlah, tinjau ulang rencana itu," kata Muhaimin.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik.

"Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang nonlistrik," ujar Ogi Prastomiyono saat ditemui pada gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/7/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Terapkan QR Code untuk Cek Legalitas Pialang Asuransi

OJK Terapkan QR Code untuk Cek Legalitas Pialang Asuransi

EKONOMI
Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

EKONOMI
OJK Perpanjang Implementasi SLIK Asuransi hingga 2027

OJK Perpanjang Implementasi SLIK Asuransi hingga 2027

EKONOMI
Wujudkan Kepedulian Kesehatan Lewat Donor Darah, Mini MCU, dan Breast Cancer Screening

Wujudkan Kepedulian Kesehatan Lewat Donor Darah, Mini MCU, dan Breast Cancer Screening

MULTIMEDIA
Aset Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp 2.992 Triliun

Aset Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp 2.992 Triliun

EKONOMI
OJK Proyeksikan Premi Unit Link Tumbuh Terbatas pada 2026

OJK Proyeksikan Premi Unit Link Tumbuh Terbatas pada 2026

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon