ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

3 Langkah Arsjad Rasjid Melawan Anindya Bakrie Terkait Kisruh Kadin

Rabu, 25 September 2024 | 21:15 WIB
AF
DM
Penulis: Alfida Rizky Febrianna | Editor: DM
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono. (Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengurus Kadin Indonesia mewakili kubu Arsjad Rasjid telah mengambil sejumlah langkah terbaru sebagai tindak lanjut dari investigasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan investigasi dan kajian legal yang dilakukan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah baik hukum maupun secara organisasi.

Pertama, mengajukan laporan ke polisi atas dugaan pencatutan nama atau pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah ketua umum Kadin provinsi di munaslub.

ADVERTISEMENT

Kedua, mengirimkan surat kepada tujuh anggota pengurus, 13 ketua umum Kadin provinsi, dan 24 anggota luar biasa (ALB) Kadin untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam munaslub. Ketiga, dewan pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan munaslub.

“Terkait dengan pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah pengurus, ketua umum Kadin provinsi dan ALB, hal ini dilakukan dengan itikad baik agar ada penjelasan dari mereka yang bisa menjadi pertimbangan sebelum dewan pengurus memberikan sanksi organisasi,” ungkap Dhaniswara dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menegaskan, dari sisi alasan, proses, dan prosedur, munaslub tersebut tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagar dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin provinsi, maka penyelenggara munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi,” tegasnya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Kadin Provinsi Denny Kailimang menambahkan, sebanyak delapan ketua umum Kadin provinsi, yaitu Jambi, Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Utara, pagi tadi telah melaporkan sejumlah oknum ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Jadi, delapan ketua umum Kadin provinsi ini telah melapor ke polisi sehubungan dengan pencatutan nama atau pemalsuan surat yang seolah mereka hadir atau mendukung pelaksanaan munaslub,” jelas Denny.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tekanan Global Meningkat, Kadin Minta Pemerintah Jaga Iklim Usaha

Tekanan Global Meningkat, Kadin Minta Pemerintah Jaga Iklim Usaha

EKONOMI
Imlek-Ramadan Diyakini Jadi Pembuka Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen

Imlek-Ramadan Diyakini Jadi Pembuka Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen

EKONOMI
Libur Imlek 2026 Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Lebih dari Rp 9 T

Libur Imlek 2026 Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Lebih dari Rp 9 T

EKONOMI
HIMKI Usul Bunga Ekspor 6 Persen lewat LPEI demi Jaga 2,1 Juta Buruh

HIMKI Usul Bunga Ekspor 6 Persen lewat LPEI demi Jaga 2,1 Juta Buruh

EKONOMI
PP Pengupahan Berpotensi Tekan Industri Pengolahan Nonmigas

PP Pengupahan Berpotensi Tekan Industri Pengolahan Nonmigas

EKONOMI
Dorong Penyerapan Anggaran Daerah, Kadin Dukung Reward and Punishment

Dorong Penyerapan Anggaran Daerah, Kadin Dukung Reward and Punishment

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon