Ganggu Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Audit Coretax
Jumat, 14 Maret 2025 | 15:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pendapatan negara hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp 316,9 triliun atau 10,5% dari target Rp 3.005 triliun pada 2025. Sementara itu, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 187,8 triliun atau 8,6% dari target APBN 2025, yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 2.189 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menanggapi penurunan penerimaan pajak ini, Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat menyoroti gangguan pada sistem pajak terbaru Kemenkeu, Coretax, sebagai salah satu faktor penghambat penerimaan negara. Karenanya, sistem tersebut perlu diaudit.
"Coretax mengalami kendala sejak Januari hingga Februari, sehingga wajib pajak mengalami kesulitan dalam membayar PPN, pajak terutang lainnya, serta dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT)," ujar Ruben dalam wawancara daring dengan Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).
Ruben menjelaskan, pemerintah sebenarnya menyadari dampak gangguan Coretax, terbukti dengan adanya kebijakan relaksasi pajak.
Namun, ia menilai pemerintah belum secara eksplisit mengakui bahwa sistem tersebut menjadi penyebab utama anjloknya penerimaan pajak di awal tahun. Padahal, itu adalah faktor eksternal yang berada di luar kendali pemerintah.
Ruben menekankan pentingnya pemerintah untuk lebih fokus pada faktor internal yang masih bisa dikendalikan guna menghindari dampak berkepanjangan terhadap penerimaan negara dan juga penerimaan pajak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




