Ini Daftar 10 Komoditas yang Dapat Keringanan Impor
Rabu, 2 Juli 2025 | 06:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan langkah relaksasi kebijakan impor terhadap 10 komoditas untuk memperkuat industri dalam negeri dan memperlancar program strategis pemerintah.
Menurut Budi, deregulasi ini bertujuan memangkas hambatan administratif dan mendukung kebutuhan bahan baku industri nasional.
Namun, pelonggaran tersebut tetap dibatasi secara terukur dan ketat, yakni tidak berlaku bagi komoditas strategis yang sudah ada neraca komoditasnya, barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, serta industri padat karya yang sensitif terhadap arus barang impor.
“Parameter kebijakan impor yang dikecualikan adalah barang strategis yang telah ditetapkan neraca komoditasnya, barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan dan moral sehat, serta industri strategis atau padat karya,” ujar Mendag Budi Santoso dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Dari 10 komoditas yang diringankan impornya, sebagian besar merupakan bahan baku industri seperti produk kehutanan, bahan bakar plastik, sakarin, siklamat, dan pupuk subsidi. Termasuk produk pendukung program pemerintah seperti food tray untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, terdapat relaksasi untuk alas kaki dan sepeda jenis tertentu yang produksinya belum mampu dipenuhi sepenuhnya di dalam negeri. Meski tak lagi butuh persetujuan impor, namun diberlakukan pemberitahuan impor melalui kementerian teknis terkait.
“Untuk kebijakan impor, ada 10 komoditas yang kita lakukan relaksasi, yang pertama adalah produk kehutanan, kemudian pupuk subsidi, bahan bakar, bahan baku plastik, hingga alas kaki,” imbuhnya.
Namun demikian, pemerintah tidak melonggarkan impor untuk produk tekstil dan pakaian jadi. Bahkan, aturan baru memperketat pengawasannya dengan tambahan persyaratan teknis dan pengawasan di border. “Untuk pakaian jadi dan tekstil, tetap dikenakan persetujuan impor, pertimbangan teknis dari kementerian teknis, serta laporan surveyer. Pengawasannya juga dilakukan di border,” tambahnya.
Adapun alasannya, sektor tekstil merupakan industri padat karya yang rentan terdampak jika pasar dibanjiri produk impor murah.
Budi menegaskan bahwa beberapa barang seperti benang, kain, karpet, dan tirai masih dikenakan bea masuk pengamanan (safeguard), sementara untuk pakaian jadi, proses perpanjangan pengenaan safeguard sedang berlangsung.
“Pakaian jadi selama ini dikenakan bea masuk safeguard, dan sekarang sedang dalam proses perpanjangan,” jelas Budi
Selain kebijakan impor, Kementerian Perdagangan juga menyasar penyederhanaan aturan usaha perdagangan. Salah satunya dengan mencabut empat Permendag lama yang dianggap tumpang tindih dan sudah tidak relevan karena telah diatur melalui peraturan yang lebih tinggi.
Contohnya, penerbitan surat izin usaha perdagangan kini mengacu pada PP, bukan lagi Permendag lama. Bahkan, untuk waralaba, jika pemerintah daerah belum menerbitkan surat tanda pendaftaran dalam lima hari, pelaku usaha tetap bisa menggunakan tanda bukti pendaftaran untuk mulai beroperasi.
“Jika dalam lima hari surat tanda pendaftaran waralaba belum diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka tanda bukti pendaftaran bisa digunakan untuk mulai usaha” jelasnya.
Melalui dua kebijakan besar tersebut relaksasi impor dan deregulasi perizinan usaha, pemerintah ingin ciptakan iklim perdagangan yang efisien, adaptif, serta mampu mendorong daya saing nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




