Indonesia Siap Hadapi Dampak Putusan MA AS soal Tarif Trump
Minggu, 22 Februari 2026 | 05:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menyatakan siap menghadapi berbagai kemungkinan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap perkembangan kebijakan perdagangan Amerika Serikat tersebut.
“Kita Indonesia siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya seperti dilansir dari Antara.
Teddy menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah melakukan diplomasi langsung dengan pemerintah Amerika Serikat terkait kebijakan tarif tersebut.
Sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, pemerintah Indonesia telah melakukan negosiasi sehingga tarif resiprokal yang sebelumnya berada di level 32% dapat ditekan menjadi 19%. Menurut dia, terdapat kemungkinan tarif tersebut kembali turun.
“Kita sudah negosiasi bahwa Presiden dan tim dari 32% menjadi 19%. Kemudian mungkin juga akan bisa lebih turun lagi. Nah, setelah ada putusan Mahkamah Agung kemarin, tentunya dari 19% menjadi 10%, itu secara hitung-hitungan lebih baik,” ujar Teddy.
Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan berbagai langkah untuk menghadapi dinamika kebijakan ke depan.
“Intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” kata Teddy.
Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya memutuskan membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang diterapkan Donald Trump.
Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan hasil pemungutan suara 6–3 menyatakan Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).
Namun tidak lama setelah putusan tersebut, Trump tetap mengumumkan rencana tarif impor global sebesar 10%.
Pemerintah Indonesia memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan putusan tersebut berkaitan dengan pembatalan tarif global serta pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Gelar Gladi Resik Sambut Jenazah Mayor Zulmi di Rumah Duka




