Menaker Minta Pemda Patuhi Aturan PP Pengupahan
Jumat, 13 November 2015 | 20:28 WIB
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk konsisten dalam menentukan upah minum di daerahnya masing-masing dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"PP Pengupahan harus diterapkan sesuai ketentuan. Ini bukan soal rendah atau tingginya kenaikan upah, tapi demi kepentingan pekerja/buruh, pengusaha, dan pengangguran yang belum bekerja," kata Menteri Hanif di Jakarta, Jumat, (13/11).
Dari segi substansi, tambah Menaker, PP Pengupahan itu sudah sangat adil. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan membuka lapangan pekerjaan kepada yang belum bekerja.
Selain itu, dia meminta para pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus kuat dalam memperjuangkan kenaikan upah dengan negosiasi secara bipartit di perusahaan.
"Peranan serikat pekerja/serikat buruh harus ditingkatkan. Teman-teman serikat pekerja harus berperan dalam perundingan bipartite untuk bernegosiasi besaran upah di perusahaan. SP harus kuat di perusahaan bukan di jalanan,"kata Hanif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




