ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menaker Minta Pemda Patuhi Aturan PP Pengupahan

Jumat, 13 November 2015 | 20:28 WIB
KA
B
Penulis: Kunradus Aliandu | Editor: B1
Menakertrans Hanif Dhakiri (tengah) menemui buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang melakukan aksi di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/11). Aksi yang diikuti ratusan buruh itu untuk monolak kenaikan BBM.
Menakertrans Hanif Dhakiri (tengah) menemui buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang melakukan aksi di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/11). Aksi yang diikuti ratusan buruh itu untuk monolak kenaikan BBM. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk konsisten dalam menentukan upah minum di daerahnya masing-masing dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

"PP Pengupahan harus diterapkan sesuai ketentuan. Ini bukan soal rendah atau tingginya kenaikan upah, tapi demi kepentingan pekerja/buruh, pengusaha, dan pengangguran yang belum bekerja," kata Menteri Hanif di Jakarta, Jumat, (13/11).

Dari segi substansi, tambah Menaker, PP Pengupahan itu sudah sangat adil. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan membuka lapangan pekerjaan kepada yang belum bekerja.

Selain itu, dia meminta para pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus kuat dalam memperjuangkan kenaikan upah dengan negosiasi secara bipartit di perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Peranan serikat pekerja/serikat buruh harus ditingkatkan. Teman-teman serikat pekerja harus berperan dalam perundingan bipartite untuk bernegosiasi besaran upah di perusahaan. SP harus kuat di perusahaan bukan di jalanan,"kata Hanif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Santunan Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Cair, Ini Perinciannya

Santunan Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Cair, Ini Perinciannya

JAKARTA
Menaker Pastikan Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya Tahun Ini

Menaker Pastikan Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya Tahun Ini

EKONOMI
Di Hadapan Buruh, Menaker Bicara Disrupsi Dunia Kerja

Di Hadapan Buruh, Menaker Bicara Disrupsi Dunia Kerja

NASIONAL
Menaker Jelaskan Alasan Peserta Magang Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Jelaskan Alasan Peserta Magang Dapat BPJS Ketenagakerjaan

EKONOMI
Usulkan Menaker Yassierli, PKS Klaim Sudah Masuk Kabinet Prabowo

Usulkan Menaker Yassierli, PKS Klaim Sudah Masuk Kabinet Prabowo

NASIONAL
Seskab Bahas Progres Program Magang Nasional dengan Menaker

Seskab Bahas Progres Program Magang Nasional dengan Menaker

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon