ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menkeu Sebut Belum Ada Pengusaha Minta Penghapusan Tarif Tebusan

Senin, 15 Agustus 2016 | 20:57 WIB
NL
WP
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: WBP
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Antara/Widodo S Jusuf)

Jakarta– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mendengar usulan kalangan dunia usaha tentang penghapusan uang tebusan sebesar 2 persen dalam program tax amnesty (pengampunan pajak).

"Jadi, terima kasih. Kamu sudah memberitahukan kepada saya. Kemarin, saya belum mendengar itu. Nanti saya evaluasi lagi ya," kata Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/8).

Dia mengatakan, belum ada pengusaha yang mengajukan permohonan penghapusan uang tebusan. Di berbagai kesempatan kata Menkeu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga belum pernah mengajukan usulan seperti itu. "Saya sudah berbicara dengan Apindo, tapi tidak ada usulan itu," katanya.

Di sisi lain, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah menghapus uang tebusan sebesar 2 persen bagi dana repatriasi. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, penghapusan uang tebusan seharusnya dihapus karena dana yang masuk akan ditahan (lock up) selama tiga tahun.

ADVERTISEMENT

Sebab berdasarkan Undang Undang Pengampunan Pajak, dana repatriasi akan disimpan di bank persepsi, yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai penerima setoran negara bukan dalam rangka impor, tapi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak. "Masalahnya, dana repatriasi harus ditahan lock up minimal selama tiga tahun. Dana repatriasi tidak terlalu produktif jika ditempatkan di pasar modal, surat utang negara (SUN), dan instrumen keuangan lainnya," kata Rosan.

Dia mengatakan, selain menghapus tarif uang tebusan 2 persen, pemerintah diharapkan memikirkan langkah konkret lainnya untuk mencegah dana repatriasi balik ke luar negeri. Selain itu, faktor stabilitas politik di dalam negeri berperan penting untuk mempertahankan keberadaan dana repatriasi di dalam negeri. "Perlu dipersiapkan langkah-langkah konstruktif pemerintah. Ada potensi dana keluar," kata Rosan.

Dalam UU Pengampunan Pajak ini menyepakati tarif tebusan sebesar 2 persen, 3 persen dan 5 persen untuk repatriasi, tergantung periodenya. Sementara untuk deklarasi dikenakan uang tebusan 4 persen, 6 persen, dan 10 persen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty kecuali Perintah Prabowo

Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty kecuali Perintah Prabowo

EKONOMI
Purbaya Tegaskan Tak Mau Berikan Tax Amnesty Lagi

Purbaya Tegaskan Tak Mau Berikan Tax Amnesty Lagi

EKONOMI
Purbaya: Yang Sudah Tax Amnesty Tidak Akan Digali Lagi

Purbaya: Yang Sudah Tax Amnesty Tidak Akan Digali Lagi

EKONOMI
Kejagung: Kasus Korupsi Pajak Tak Terkait Tax Amnesty

Kejagung: Kasus Korupsi Pajak Tak Terkait Tax Amnesty

NASIONAL
Tax Amnesty Gagal, Rupiah 25 September Ditutup Melemah

Tax Amnesty Gagal, Rupiah 25 September Ditutup Melemah

EKONOMI
Ekonom Apresiasi Menkeu Purbaya Tegas Tolak Program Tax Amnesty

Ekonom Apresiasi Menkeu Purbaya Tegas Tolak Program Tax Amnesty

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon