Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty kecuali Perintah Prabowo
Kamis, 14 Mei 2026 | 10:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan kembali menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai menteri keuangan, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kecuali ada perintah dari presiden ya, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi menteri,” kata Purbaya saat pelantikan pejabat pajak baru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Menurut Purbaya, program tax amnesty menyimpan banyak area abu-abu yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi aparat pajak setelah program berakhir.
“Kan selalu enggak black and white kan, ada grey area, setelah selesai bertahun-tahun yang diperiksa orang pajak, jadi saya melindungi teman-teman di pajak,” ujar Purbaya.
Ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk fokus menjalankan sistem perpajakan yang sudah berjalan saat ini. Menurutnya, penerimaan negara seharusnya diperkuat melalui kepatuhan wajib pajak, disiplin kerja, dan integritas pegawai, bukan lewat program pengampunan pajak.
“Jadi ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden, supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas,” katanya.
Purbaya menilai penerimaan besar dari tax amnesty tidak selalu sebanding dengan risiko yang muncul setelah program selesai dilaksanakan. Ia mencontohkan tambahan penerimaan jangka pendek dapat memicu keresahan apabila terdapat celah dalam pelaksanaan program.
“Enggak ada gunanya kita setahun dapat Rp 100 triliun, habis itu semuanya resah karena pasti ada grey area di situ,” tutur Purbaya.
Ia menambahkan, potensi celah dalam tax amnesty dapat membuat aparat pajak ikut terseret persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, pemerintah memilih mengoptimalkan sistem perpajakan yang sudah ada dibanding membuka kembali program serupa.
“Artinya ke depan kalau kita melaksanakan tax amnesty lagi, pasti orang pajak akan terkena risiko yang sama. Lebih baik kita kerjakan yang ada sekarang, kita optimalkan pendapatan,” ujarnya.
Purbaya juga meminta pegawai pajak segera melapor apabila menemukan aturan yang dinilai tidak jelas dalam pelaksanaan tugas. Ia membuka kemungkinan revisi aturan jika dianggap menimbulkan keraguan di lapangan.
“Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, Anda lapor ke saya. Kita lihat peraturannya, kalau perlu kita ubah,” kata Purbaya.
Sebagai informasi, Indonesia telah dua kali melaksanakan program pengampunan pajak. Program pertama berlangsung pada Juli 2016 hingga Maret 2017 dengan penerimaan sekitar Rp 130 triliun. Sementara program kedua melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) digelar Januari hingga Juni 2022 dengan penerimaan sekitar Rp 61 triliun.
Sebelumnya, Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta wajib pajak yang telah diungkapkan dalam PPS atau tax amnesty jilid II. Ia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak tetap harus menjaga penerimaan negara tanpa mengabaikan kepercayaan publik.
“Kita tidak hanya memungut pajak. Kita menjaga kepercayaan rakyat, memperkuat penerimaan negara, dan memastikan NKRI terus berdiri tegak,” tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
5 Daerah di Sumsel Siaga Karhutla Hadapi Kemarau 2026
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




