Kejagung: Kasus Korupsi Pajak Tak Terkait Tax Amnesty
Jumat, 21 November 2025 | 15:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penyidikan dugaan korupsi dalam pengurangan kewajiban pembayaran pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak berkaitan dengan program tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi publik yang sempat mengaitkan kasus tersebut dengan kebijakan pengampunan pajak.
“Itu bukan terkait tax amnesty. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan praktik curang yang melibatkan perusahaan atau wajib pajak melalui pengurangan nilai kewajiban perpajakan. Praktik tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan pada periode 2016-2020.
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, baik perkantoran maupun rumah pribadi. Namun, Anang belum memerinci lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan karena penyidikan masih berjalan.
Sampai saat ini, Kejagung juga belum merilis konstruksi perkara secara lengkap. Meski demikian, Anang menegaskan, fokus penyidikan adalah dugaan manipulasi perhitungan perpajakan yang menyebabkan kewajiban wajib pajak berkurang secara tidak sah.
“Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 yang dilakukan oleh oknum atau pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu nama yang dicegah adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Empat nama lainnya, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, dan Victor Rachmat Hartono.
Penyidik Kejagung diperkirakan akan memanggil sejumlah pihak dalam waktu dekat untuk memperdalam peran masing-masing individu dan menelusuri potensi kerugian negara akibat pengurangan pembayaran pajak tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




