ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung: Kasus Korupsi Pajak Tak Terkait Tax Amnesty

Jumat, 21 November 2025 | 15:32 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Jumat 21 November 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Jumat 21 November 2025. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penyidikan dugaan korupsi dalam pengurangan kewajiban pembayaran pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak berkaitan dengan program tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi publik yang sempat mengaitkan kasus tersebut dengan kebijakan pengampunan pajak.

“Itu bukan terkait tax amnesty. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan praktik curang yang melibatkan perusahaan atau wajib pajak melalui pengurangan nilai kewajiban perpajakan. Praktik tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan pada periode 2016-2020.

ADVERTISEMENT

Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, baik perkantoran maupun rumah pribadi. Namun, Anang belum memerinci lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan karena penyidikan masih berjalan.

Sampai saat ini, Kejagung juga belum merilis konstruksi perkara secara lengkap. Meski demikian, Anang menegaskan, fokus penyidikan adalah dugaan manipulasi perhitungan perpajakan yang menyebabkan kewajiban wajib pajak berkurang secara tidak sah.

“Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 yang dilakukan oleh oknum atau pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu nama yang dicegah adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Empat nama lainnya, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, dan Victor Rachmat Hartono.

Penyidik Kejagung diperkirakan akan memanggil sejumlah pihak dalam waktu dekat untuk memperdalam peran masing-masing individu dan menelusuri potensi kerugian negara akibat pengurangan pembayaran pajak tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bos Solar di Semarang Jadi Tersangka Kemplang Pajak Rp 5,2 M

Bos Solar di Semarang Jadi Tersangka Kemplang Pajak Rp 5,2 M

JAWA TENGAH
Korupsi Pajak-Bea Cukai, KPK Buka Peluang Panggil Purbaya-Sri Mulyani

Korupsi Pajak-Bea Cukai, KPK Buka Peluang Panggil Purbaya-Sri Mulyani

NASIONAL
Kasus Korupsi Pajak, KPK Dalami Tarif PBB di KPP Madya Jakut

Kasus Korupsi Pajak, KPK Dalami Tarif PBB di KPP Madya Jakut

NASIONAL
KPK Panggil Pejabat DJP Kemenkeu Usut Korupsi Pajak Perusahaan Tambang

KPK Panggil Pejabat DJP Kemenkeu Usut Korupsi Pajak Perusahaan Tambang

NASIONAL
Geledah KPP Banjarmasin dan PT BKB, KPK Sita Sejumlah Dokumen Pajak

Geledah KPP Banjarmasin dan PT BKB, KPK Sita Sejumlah Dokumen Pajak

NASIONAL
OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin

OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon