Kasus Korupsi Pajak, KPK Dalami Tarif PBB di KPP Madya Jakut
Kamis, 26 Februari 2026 | 11:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan tambang PT Wanatiara Persada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Terbaru, KPK menelusuri mekanisme penentuan tarif PBB mulai dari tingkat KPP Madya Jakarta Utara, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mekanisme tersebut didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Teguh Prasetya Nugraha selaku Kepala Seksi Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu dan Reiza Rizki selaku PNS staf Sekretariat KPP Madya Jakarta Utara yang diperiksa pada Rabu (25/2/2026).
"Bagaimana proses dan mekanisme dari pemeriksaan ataupun penentuan dari tarif atau nilai dari pajak bumi dan bangunan atau PBB yang diproses di KPP Madya Jakarta Utara, bagaimana prosesnya di level KPP, kemudian di level Kanwil, dan juga di kantor pusat, itu seperti apa," ujar Budi, Kamis (26/2/2026).
Selain mekanisme penentuan tarif PBB, KPK juga mendalami peran sejumlah pihak dalam proses tersebut. Penyidik menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi pada jenis pajak lain maupun terhadap wajib pajak lain.
"Apakah praktik-praktik ini juga terjadi untuk pajak-pajak lain, untuk wajib-wajib pajak lain, itu semuanya masih akan terus ditelusuri," tutur Budi.
KPK menyatakan penyidikan dilakukan secara maraton. Penyidik terus memeriksa saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
"Tentunya secara paralel penyidik juga akan mendalami ya dari beberapa bukti yang diperoleh dari peristiwa tangkap tangan, baik dalam bentuk uang, dalam bentuk barang bukti elektronik maupun dokumen, itu juga tentunya akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang dipanggil juga kepada para tersangka untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," pungkas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Dwi Budi, kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
- Askob Bahtiar (ASB), tim penilai KPP Madya Jakut
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada
Petinggi pajak tersebut diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar terkait pengurangan nilai PBB tahun 2023.
Awalnya, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar PBB sekitar Rp 75 miliar. Namun, nilai tersebut diduga disesuaikan menjadi Rp 15,7 miliar. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 59 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura 165.000 (setara Rp 2,16 miliar), dan logam mulia 1,3 kilogram (setara Rp 3,42 miliar).
KPK juga menggeledah tiga lokasi, yakni KPP Madya Jakarta Utara, kantor DJP Kemenkeu, dan kantor PT Wanatiara Persada.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta sejumlah uang yang kini masih dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus suap pengurangan nilai PBB ini menjadi sorotan karena menyangkut sistem penetapan pajak di internal DJP dan berpotensi membuka praktik korupsi yang lebih luas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




