KPK Panggil Pejabat DJP Kemenkeu Usut Korupsi Pajak Perusahaan Tambang
Rabu, 25 Februari 2026 | 14:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi hari ini dalam penyidikan kasus suap pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan tambang PT Wanatiara Persada periode 2021-2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Ketiga saksi yang dipanggil untuk diperiksa, adalah Kasi Direktorat Transformasi Proses Bisnis pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Teguh Prasetya Nugraha, staf Sekretariat KPP Madya Jakarta Utara Reiza Rizki, dan karyawan swasta Eli Susanti.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Budi belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), tim penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam kasus ini, petinggi pajak diduga menerima uang suap senilai Rp 4 miliar. Sementara dugaan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 59 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat adanya penyesuaian atau pengurangan jumlah PBB 2023. Awalnya, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar sekitar Rp 75 miliar, tetapi nilai tersebut diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pajak ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar. Terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, uang dalam bentuk dolar Singapura 165.000 atau setara dengan Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau setara Rp 3,42 miliar.
Setalah itu, KPK melakukan penggeledahan tiga tempat, yakni Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, kantor Ditjen Pajak atau DJP Kemenkeu, dan kantor PT Wanatiara Persada.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik atau BBE dan sejumlah uang. Saat ini, KPK sedang menganalisis dan mempelajari barang bukti yang diamankan mulai dari OTT hingga penggeledahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




