Suap Restitusi Pajak Banjarmasin, KPK: Mulyono Terima Rp 800 Juta
Kamis, 5 Februari 2026 | 20:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dalam pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kepala KPP, Mulyono (MLY), diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta dari PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Uang tersebut diberikan oleh Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku manajer keuangan PT BKB. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono, Venasius Jenarus Genggor, serta Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus dan anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang suap Rp 800 juta itu diserahkan dalam kondisi tidak lazim. “Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Menurut Asep, uang tersebut kemudian dititipkan Mulyono kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat usaha waralaba miliknya. “Dari Rp 800 juta itu, Rp 300 juta digunakan untuk uang muka (DP) rumah, sedangkan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” tambah Asep.
Asep memaparkan, perkara ini bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN pajak 2024 dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.
Tim pemeriksa pajak, termasuk Dian Jaya Demega, kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar sehingga nilai restitusi disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono menggelar pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni Venasius Jenarus Genggor dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono disebut menyinggung adanya “uang apresiasi” agar permohonan restitusi dikabulkan.
PT BKB kemudian menyepakati permintaan tersebut dengan nilai Rp 1,5 miliar, yang disebut sebagai uang apresiasi, termasuk pembagian untuk Venasius.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Dana restitusi sebesar Rp 48,3 miliar lalu cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
Setelah pencairan, Dian Jaya Demega menghubungi staf Venasius untuk menagih bagian uang apresiasi. Dana tersebut dicairkan perusahaan dengan modus penggunaan invoice fiktif.
Pembagian uang kemudian disepakati dalam pertemuan di sebuah restoran. Perinciannya, Mulyono mendapatkan Rp 800 juta, Venasius Jenarus Genggor Rp 500 juta, dan Dian Jaya Demega Rp 200 juta.
Namun, dari jatah Rp 200 juta itu, Venasius memotong 10% atau Rp 20 juta sehingga Dian hanya menerima Rp 180 juta bersih, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




