KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan, Asrul Azis Taba selaku komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Kesthuri mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Saat ini, KPK sedang mengkaji dan menelaah permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Terhadap permohonan tersebut, penyidik akan melakukan penelaahan secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Budi mengatakan kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana peraturan perundang-undangan. Hal tersebut, kata dia, untuk menjamin efektivitas proses penyidikan.
"Pada prinsipnya, tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, antara lain agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif, memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, serta menjamin kelancaran proses penegakan hukum," jelas Budi.
Karena itu, lanjut Budi, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kata Budi, KPK juga menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan sesuai standar. Termasuk fasilitas pengobatan ke faskes jika diperlukan dengan merujuk pada pertimbangan medis.
"KPK memastikan seluruh keputusan yang diambil akan berlandaskan prinsip due process of law, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal," pungkas Budi.
4 Tersangka Kuota Haji Ditahan
KPK resmi menahan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus kuota haji. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).
Asrul Azis Taba dan Ismail Adham baru ditahan pada Senin (8/6/2026) lalu dan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 27 Juni 2026 di Rutan KPK, cabang gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menemukan bukti keuntungan tidak sah atau ilegal yang diperoleh biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Disebutkan, delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024. Dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai angka Rp 622 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




