ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Wamen Imipas Silmy Karim (kiri) mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Wamen Imipas Silmy Karim (kiri) mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. (Antara Foto/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian dan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Bali dan menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) serta dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, pada 17-19 Juni 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bali," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

ADVERTISEMENT

Ketiga lokasi tersebut adalah Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian perkara.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen. Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," jelas Budi.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa Silmy Karim pada Jumat (19/6/2026) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta menelusuri asal-usul aset yang telah disita penyidik.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung sepanjang 2022-2026. Praktik tersebut terjadi saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Silmy Karim, yang disebut menerima jatah sekitar Rp 100 juta per pekan dari hasil praktik pemerasan terhadap WNA. KPK menduga aliran dana tersebut diterima sejak Silmy menjabat direktur jenderal (dirjen) Imigrasi hingga menjadi wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya, antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp 145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut.

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja menghambat, menunda, atau menolak permohonan dokumen keimigrasian yang diajukan pemohon. Situasi itu kemudian dimanfaatkan untuk meminta pembayaran tambahan agar proses pengurusan izin tinggal dapat dilanjutkan.

Praktik tersebut diduga terjadi baik di kantor imigrasi daerah maupun di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik juga menemukan indikasi pemerasan dalam berbagai tahapan layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin tinggal, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan (dependen).

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga terlibat guna mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret nama Silmy Karim tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Periksa Silmy Karim, KPK Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Periksa Silmy Karim, KPK Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

NASIONAL
Kasus Izin Tinggal WNA Meluas, KPK Periksa 11 Saksi Kunci

Kasus Izin Tinggal WNA Meluas, KPK Periksa 11 Saksi Kunci

NASIONAL
Top 5 News: Penangkapan Auditor BPK hingga Korupsi PDAM Donggala

Top 5 News: Penangkapan Auditor BPK hingga Korupsi PDAM Donggala

NASIONAL
KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Silmy Karim

KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Silmy Karim

NASIONAL
RUPST Telkom, Silmy Karim Tersingkir dari Kursi Komisaris

RUPST Telkom, Silmy Karim Tersingkir dari Kursi Komisaris

EKONOMI
Akui Sempat Bertemu Silmy, Menteri Agus Sebut Tak Intervensi KPK

Akui Sempat Bertemu Silmy, Menteri Agus Sebut Tak Intervensi KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon