Periksa Silmy Karim, KPK Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jumat, 19 Juni 2026 | 17:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK) sebagai tersangka, untuk mendalami lebih jauh perannya dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/6/2026).
"Pemeriksaan kepada SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur Pasal 12e (UU Tipikor), maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," sambung Budi.
Silmy Karim yang menggunakan rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol, tidak merespons pertanyaan wartawan saat tiba dan keluar ruang pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).
KPK diketahui telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022-2026, saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Salah satu dari tersangka tersebut, adalah Silmy Karim yang disebutkan mendapat jatah Rp 100 juta per pekan dari hasil pemerasan WNA. Silmy Karim menikmati uang hasil pemerasan terhadap sejak menjadi dirjen Imigrasi hingga wamen Imipas.
Selain Silmy Karim, tersangka lain dalam kasus ini, adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi (Oktober 2024-April 2025) Saffar Muhammad Godam.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp 145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut. Modus korupsi yang dilakukan adalah para pelaku sengaja menghambat atau menolak permohonan yang diajukan pemohon. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meminta pembayaran tambahan agar proses pengurusan dapat dilanjutkan.
Modus itu diduga berlangsung baik di kantor imigrasi wilayah maupun di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK juga menemukan adanya pemerasan di berbagai tahapan pengurusan izin tinggal WNA, termasuk pada proses perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pembaruan data domisili hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan atau dependen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




