ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:20 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati penegakan hukum yang telah berjalan dan tidak akan mengambil alih perkara yang sudah lebih dahulu ditangani aparat penegak hukum lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati penegakan hukum yang telah berjalan dan tidak akan mengambil alih perkara yang sudah lebih dahulu ditangani aparat penegak hukum lainnya. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi atau mengulang penanganan kasus dugaan korupsi dalam program makan bergizi gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati penegakan hukum yang telah berjalan dan tidak akan mengambil alih perkara yang sudah lebih dahulu ditangani aparat penegak hukum lainnya.

“KPK tidak melakukan duplikasi penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

ADVERTISEMENT

Meski demikian, KPK membuka peluang koordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila diperlukan dalam rangka mendukung efektivitas penanganan perkara.

Menurut Budi, koordinasi yang baik antarpenegak hukum merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana agar penanganan kasus berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia menegaskan fokus utama KPK saat ini adalah memastikan setiap proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga dapat berlangsung optimal dan mencapai tujuan penegakan hukum.

“Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis.

Penyidik Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk mengelola dapur MBG atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pada sisi lain, KPK mengungkapkan lembaganya sempat melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Program MBG di Badan Gizi Nasional sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan para mantan pimpinan lembaga tersebut.

Pada 17 Juni 2026, KPK memutuskan menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menegaskan penghentian yang dilakukan bersifat sementara dan bukan penghentian permanen.

Sikap tersebut menunjukkan komitmen KPK untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara sekaligus menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi program makan bergizi gratis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL
Periksa Silmy Karim, KPK Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Periksa Silmy Karim, KPK Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon