ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 | 19:10 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait dengan usulan penambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp 989 miliar menjadi Rp 2,2 triliun. KPK memastikan usulan tersebut sesuai dengan kebutuhan riil organisasi untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Usulan penambahan anggaran 2027 disampaikan pimpinan KPK dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). 

Saat itu, pimpinan KPK mengusulkan tambahan anggaran guna menyukseskan berbagai program KPK sesuai pagu indikatif tahun anggaran 2027, sebesar Rp 1,2 triliun menjadi Rp 2,2 triliun atau bertambah Rp 989 miliar.

ADVERTISEMENT

"Setiap kebutuhan anggaran yang diajukan tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/6/2026).

Budi memastikan KPK selama ini berkomitmen mengelola anggaran negara secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Menurut dia, KPK juga turut menerapkan integrasi tata kelola anggaran dari hulu hingga hilir. 

"Proses perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja, hingga pertanggungjawaban, dilaksanakan secara inline dan saling terhubung dalam satu siklus manajemen kinerja," tandas dia.

Melalui mekanisme tersebut, kata Budi, setiap program yang direncanakan harus memiliki target yang jelas, indikator yang terukur, serta evaluasi berkala untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran bagi penguatan upaya pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, maupun monitoring pemberantasan korupsi. 

"KPK berkomitmen memastikan bahwa setiap program yang dibiayai melalui APBN dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan integritas tata kelola pemerintahan serta penyelamatan keuangan negara," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan komitmen terhadap efektivitas penggunaan anggaran juga tercermin dari tingkat realisasi dan penyerapan anggaran KPK dalam tiga tahun terakhir yang secara konsisten berada pada level tinggi, yakni 99,23% (Rp 1,3 triliun) pada 2023; 98,53% (Rp 1,35 triliun) pada 2024; dan 98,98% (Rp 1,38 triliun) pada 2025. 

"Pengelolaan anggaran ini juga diikuti dengan kinerja yang memberikan manfaat nyata bagi negara. Dalam kurun waktu yang sama, KPK berhasil berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 114,8 triliun pada 2023, Rp 68,1 triliun pada 2024, dan Rp 1,53 triliun pada 2025," ungkap dia.

Selain itu, kata Budi, KPK turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang menunjukkan tren positif. Pada 2023, PNBP yang berhasil dihimpun mencapai Rp 398,7 miliar, meningkat menjadi Rp 475,2 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp 549 miliar pada 2025. 

"Khusus pada 2025, KPK bahkan mencatatkan capaian signifikan dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme lelang barang rampasan negara yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp 109 miliar atau tertinggi dalam 5 tahun terakhir," beber Budi.

Budi menegaskan capaian tersebut menunjukkan bahwa anggaran yang diberikan negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, monitoring, serta pengelolaan barang rampasan dan aset hasil tindak pidana korupsi. Serta memastikan aset hasil korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan negara.

Selain aspek serapan anggaran, kata dia, KPK juga terus menjaga kualitas tata kelola keuangan negara. Selama enam tahun berturut-turut, dari 2019 sampai 2024, KPK berhasil mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Bagi KPK, opini WTP bukan sekadar capaian administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa lembaga yang diberi amanah memberantas korupsi juga menerapkan prinsip integritas dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara," kata dia.

"Karena itu, setiap tambahan anggaran yang nantinya diberikan, akan dikelola dengan standar tata kelola yang sama, disertai pengawasan, monitoring, dan evaluasi yang berkelanjutan," tutur Budi menambahkan.

Budi juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional. Menurut dia, dukungan sumber daya yang memadai akan memperkuat kapasitas KPK dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan upaya pencegahan dan penindakan korupsi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta berkontribusi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"KPK turut menyambut baik berbagai masukan dan kritik yang konstruktif dari masyarakat. Partisipasi publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang penting untuk menjaga transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan sumber daya negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkas Budi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL
Periksa Silmy Karim, KPK Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Periksa Silmy Karim, KPK Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon