ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bos Solar di Semarang Jadi Tersangka Kemplang Pajak Rp 5,2 M

Jumat, 17 April 2026 | 20:07 WIB
A
S
Penulis: Antara | Editor: JTO
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Istimewa)

Semarang, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membongkar praktik pengemplangan pajak dari bisnis solar industri yang merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar. Dua pimpinan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka adalah YRP selaku direktur utama dan NRP sebagai direktur PT Fedriyano Ocean Berkah. Keduanya diduga melakukan tindak pidana perpajakan sepanjang Januari hingga Desember 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Lilik Haryadi mengatakan para tersangka diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

“Para tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari hasil perdagangan solar industri,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban dasar perusahaan terhadap negara.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur sanksi pelanggaran di bidang perpajakan.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya kini telah ditahan.

“Penahanan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Lilik.

Ia menambahkan, kasus ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon