Pukul 09.30 WIB, Tebusan Tax Amnesty Rp 128 Triliun
Jumat, 31 Maret 2017 | 09:28 WIB
Jakarta -Total tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berhasil didapatkan pemerintah sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diterapkan hingga menjelang berakhirnya periode III atau 31 Maret 2017 mencapai Rp 128 triliun atau 77,5 persen dari target Rp 165 triliun. Sedangkan total harta yang dideklarasikan mencapai Rp 4.766 triliun.
Data tersebut diperoleh Beritasatu.com dari laman www.pajak.go.id Jumat (31/3) hingga pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan data pajak tersebut, total tebusan Rp 128 triliun berasal dari pembayaran berdasarkan surat setoran pajak (SSP). Dari total dana tersebut, sebesar Rp 113 triliun merupakan pembayaran tebusan, sebesar Rp 14,1 triliun adalah pembayaran tunggakan, dan Rp 1,27 triliun adalah pembayaran bukti permulaan (bukper).
Sementara itu, total harta yang dideklarasikan hingga saat ini tercatat Rp 4.766 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar masih didominasi oleh deklarasi harta bersih dari dalam negeri senilai Rp 3.588 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dari luar negeri tercatat Rp 1.033 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri tercatat sebesar Rp 146 triliun.
Adapun dari total dana tebusan yang tercatat di ditjen pajak sebesar Rp 111 triliun, sebesar Rp 89,6 triliun berasal dari objek pajak (OP) non usaha mikro kecil menengah (UMKM), sebesar Rp 13,8 triliun badan non UMKM, sebesar Rp 7,41 triliun badan UMKM dan Rp 581 miliar UMKM.
Program Tax Amnesty periode III dimulai awal Januari hingga akhr Maret 2017. Adapun besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua atau periode pertama.
Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5 persen, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10 persen. Adapun untuk UMKM tarifnya tetap sama yakni 0,5 persen untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp 10 miliar.
Setelah kebijakan itu berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah akan membuat kebijakan penegakkan hukum pajak yang lebih keras termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




