ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pukul 09.30 WIB, Tebusan Tax Amnesty Rp 128 Triliun

Jumat, 31 Maret 2017 | 09:28 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Ilustrasi amnesti pajak.
Ilustrasi amnesti pajak. (Antara)

Jakarta -Total tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berhasil didapatkan pemerintah sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diterapkan hingga menjelang berakhirnya periode III atau 31 Maret 2017 mencapai Rp 128 triliun atau 77,5 persen dari target Rp 165 triliun. Sedangkan total harta yang dideklarasikan mencapai Rp 4.766 triliun.

Data tersebut diperoleh Beritasatu.com dari laman www.pajak.go.id Jumat (31/3) hingga pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan data pajak tersebut, total tebusan Rp 128 triliun berasal dari pembayaran berdasarkan surat setoran pajak (SSP). Dari total dana tersebut, sebesar Rp 113 triliun merupakan pembayaran tebusan, sebesar Rp 14,1 triliun adalah pembayaran tunggakan, dan Rp 1,27 triliun adalah pembayaran bukti permulaan (bukper).

Sementara itu, total harta yang dideklarasikan hingga saat ini tercatat Rp 4.766 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar masih didominasi oleh deklarasi harta bersih dari dalam negeri senilai Rp 3.588 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dari luar negeri tercatat Rp 1.033 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri tercatat sebesar Rp 146 triliun.

ADVERTISEMENT

Adapun dari total dana tebusan yang tercatat di ditjen pajak sebesar Rp 111 triliun, sebesar Rp 89,6 triliun berasal dari objek pajak (OP) non usaha mikro kecil menengah (UMKM), sebesar Rp 13,8 triliun badan non UMKM, sebesar Rp 7,41 triliun badan UMKM dan Rp 581 miliar UMKM.

Program Tax Amnesty periode III dimulai awal Januari hingga akhr Maret 2017. Adapun besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua atau periode pertama.

Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5 persen, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10 persen. Adapun untuk UMKM tarifnya tetap sama yakni 0,5 persen untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp 10 miliar.

Setelah kebijakan itu berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah akan membuat kebijakan penegakkan hukum pajak yang lebih keras termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty kecuali Perintah Prabowo

Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty kecuali Perintah Prabowo

EKONOMI
Purbaya Tegaskan Tak Mau Berikan Tax Amnesty Lagi

Purbaya Tegaskan Tak Mau Berikan Tax Amnesty Lagi

EKONOMI
Purbaya: Yang Sudah Tax Amnesty Tidak Akan Digali Lagi

Purbaya: Yang Sudah Tax Amnesty Tidak Akan Digali Lagi

EKONOMI
Kejagung: Kasus Korupsi Pajak Tak Terkait Tax Amnesty

Kejagung: Kasus Korupsi Pajak Tak Terkait Tax Amnesty

NASIONAL
Tax Amnesty Gagal, Rupiah 25 September Ditutup Melemah

Tax Amnesty Gagal, Rupiah 25 September Ditutup Melemah

EKONOMI
Ekonom Apresiasi Menkeu Purbaya Tegas Tolak Program Tax Amnesty

Ekonom Apresiasi Menkeu Purbaya Tegas Tolak Program Tax Amnesty

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon