ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Bubarkan Bapertarum-PNS

Kamis, 22 Maret 2018 | 21:10 WIB
B
FH
Penulis: BeritaSatu | Editor: FER
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) mengumumkan likuidasi atau pembubaran Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), di Jakarta, Kamis (22/3).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) mengumumkan likuidasi atau pembubaran Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), di Jakarta, Kamis (22/3). (Beritasatu Photo/Imam Muzakir)

Jakarta - Pemerintah akan melikuidasi atau membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), menyusul terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sejak 24 Maret 2016.

"Dua tahun sejak diundangkannya UU Tapera, Bapertarum-PNS otomatis dilikuidasi atau dibubarkan, tentu setelah proses pengalihan hak dan aset peserta pegawai negeri sipil ini sudah tuntas hingga 24 Maret tahun ini," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), Lana Winayanti, didampingi Dirut Bapertarum-PNS, Heroe Soelistiawan, di Jakarta, Kamis (22/3).

Menurut Lana, sesuai UU Nomor 4/2016 pasal 77 disebutkan, dana tabungan milik PNS aktif dan pensiun akan dikembalikan kepada peserta beserta hasil pemupukannya.

"Bagi peserta PNS aktif otomatis akan beralih menjadi peserta Tapera. Mereka akan tetap dipungut iuran sesuai golongannya dan ketika Badan Pengelola (BP) Tapera terbentuk, mereka yang akan mengelola," katanya.

ADVERTISEMENT

Lana menjelaskan, pemerintah selanjutnya akan menyeleksi pembentukan BP Tapera antara lain melalui proses pembentukan panitia seleksi untuk memilih komisioner dan deputi sehingga dapat terbentuk BP Tapera. "Awal tahun depan, BP Tapera sudah berjalan," katanya.

Lana menambahkan, dengan terbentuknya BP Tapera, diharapkan pada tahap tahap awal penerima manfaat adalah para PNS di seluruh Indonesia agar mempunyai kesempatan bantuan untuk mendapatkan hunian layak.

"Untuk kepesertaan secara regulasi memang PNS dan non PNS, swasta dan pekerja mandiri dengan besaran iuran adalah tiga persen dari total penghasilan pekerja dengan rincian 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan pekerja mandiri sebesar tiga persen oleh pekerja," katanya.

Lana menjelaskan, pada perkembangan berikutnya, BP Tapera diwacanakan akan diintegrasikan dengan aneka skema bantuan program perumahan pemerintah, termasuk mengundang pihak lain untuk bergabung, misalnya BPJS Ketenagakerjaan dan penyedia program perumahan lainnya seperti Asabri. "Tentu secara bertahap harus dibicarakan dengan seksama," katanya.

Sementara itu, Dirut Bapertarum-PNS, Heroe Soelistiawan, mengaku, sejak berdiri pada 15 Februari 1993 berdasarkan Kepres Nomor 14/1993 jo Kepres 46/1994, total aset tunai dan non tunai hampir Rp 9 triliun yang terdiri berupa rekening tabungan kelolaan mencapai Rp 8,9 triliun dan non tunai berupa gedung dan alat operasional lainnya senilai Rp 2,6 miliar.

Terkait dengan pengembalian Tabungan Perumahan PNS (Taperum-PNS), Lana menjelaskan, sudah dilakukan sejak 19 Maret 2018 kepada pensiun aktif PT Taspen sebanyak 1,2 juta orang dengan nilai Rp2,6 triliun.

Sedangkan untuk PNS pensiun tidak aktif atau punah, akan dilakukan melalui Bank BRI kepada sebanyak 311.734 orang senilai Rp 688,8 miliar.

"Jika ada PNS atau pensiun dan keluarga ahli waris ingin bertanya terkait informasi likuidasi dan pembubaran bisa bertanya melalui call center 021-725404 atau situs www.bapertarum-pns.co.id," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT