ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Terbitkan Peraturan Konsolidasi Bank Umum

Selasa, 24 Maret 2020 | 12:40 WIB
LO
B
Penulis: Lona Olavia | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi guna menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional. Sebagai landasan tujuan tersebut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

POJK itu merupakan upaya OJK mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak sedemikian cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi yang terus berkembang. Perubahan tersebut mengharuskan sektor perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing.

Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan tuntutan penguatan modal dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tuntutan tambahan modal, peningkatan skala usaha dan dukungan infrastruktur teknologi semakin mengemuka.

"Untuk menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam siaran pers, Selasa (24/3).

ADVERTISEMENT

POJK Konsolidasi ini merupakan kebijakan strategis OJK yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2020 dan sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat downside risk dari penyebaran Covid-19 yang dihadapi seluruh dunia termasuk Indonesia.

Penerbitan POJK Konsolidasi dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.

POJK ini secara umum terdiri dari dua pokok pengaturan utama yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank, serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

Kebijakan konsolidasi bank juga mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

"Konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada kelompok usaha bank (KUB) yang lebih besar. Dengan demikian akan tercipta struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan permodalan," jelas Heru.

Kebijakan konsolidasi bank ini ,sambungnya juga memberikan insentif pada pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan terkait lainnya.

OJK meyakini bahwa kebijakan konsolidasi serta peningkatan modal ini minimum dan CEMA minimum dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan, mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta Terkait Pelanggaran Penagihan

OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta Terkait Pelanggaran Penagihan

EKONOMI
OJK Panggil KoinP2P Soal Kewajiban kepada para Lender

OJK Panggil KoinP2P Soal Kewajiban kepada para Lender

EKONOMI
Purbaya Buka Peluang Insentif Pajak Reksa Dana Dorong Pasar Modal

Purbaya Buka Peluang Insentif Pajak Reksa Dana Dorong Pasar Modal

EKONOMI
OJK Sambut Insentif Fiskal untuk Dorong Daya Saing Pasar Modal

OJK Sambut Insentif Fiskal untuk Dorong Daya Saing Pasar Modal

EKONOMI
OJK: Reformasi Pasar Modal Indonesia Diakui MSCI

OJK: Reformasi Pasar Modal Indonesia Diakui MSCI

EKONOMI
DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031

DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon