ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Asosiasi Dukung Pengenaan Pajak Transaksi Aset Kripto

Selasa, 11 Mei 2021 | 15:40 WIB
TP
FH
Penulis: Triyan Pangastuti | Editor: FER
Ilustrasi aset kripto cryptocurrency Ethereum.
Ilustrasi aset kripto cryptocurrency Ethereum. (CNBC)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah berencana akan mengenakan pajak untuk perdagangan mata uang digital atau aset kripto, seiring tren pertumbuhan aset kripto yang makin digandrungi. Pengenaan pajak untuk transaksi aset kripto dinilai berpotensi mendorong penerimaan pajak.

Chief Operations Officer (COO) Tokocrypto dan Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia), Teguh Kurniawan Harmand mengatakan, mendukung rencana pengenaan pajak untuk transaksi aset kripto. Namun, menurutnya ada sisi plus minus yang akan ditimbulkan dari rencana tersebut. Sisi positif rencana kebijakan ini dapat mendukung berkembangnya industri aset kripto di Indonesia dan meningkatkan penerimaan negara.

"Aspakrindo menilai, pemberian pajak pada industri aset kripto disatu sisi dinilai baik karena dapat mendorong industri ini lebih berkembang, melihat ada kontribusi dari industri aset kripto pada negara lewat pendapatan dari pajak tersebut," kata Teguh di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Namun disisi lain, Teguh meminta pemerintah tidak memberikan pengenaan pajak yang terlalu memberatkan para trader, karena industri kripto di Indonesia tengah berkembang dan masih relatif baru. "Jangan sampai para investor kripto memilih untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Teguh mengakui hingga saat ini belum ada diskusi bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) terkait besaran tarif PPN yang akan dikenakan. Namun, Aspakrindo telah mengajukan proposal kepada Bappebti.

"Belum ada diskusi dengan Kemkeu. Namun sejauh ini dari Aspakrindo telah mengajukan proposal angka ke Bappebti terkait PPh Final dan PPN," tuturnya.

Teguh menyebut perkembangan pasar aset kripto di Indonesia berkembang pesat yang digandrungi berbagai generasi namun paling banyak di rentang usia 20 tahun hingga 40 tahun. Selain itu, perkembangan pesat aset kripto juga tercermin dari jumlah nasabah yang teregistrasi sekitar 500.000 dengan jumlah trader hingga April 2021 kurang lebih mencapai 90.000.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Perlu Standardisasi dan Batasan Jelas untuk Influencer Kripto

Perlu Standardisasi dan Batasan Jelas untuk Influencer Kripto

EKONOMI
Bursa Kripto Indonesia Luncurkan Inovasi Baru

Bursa Kripto Indonesia Luncurkan Inovasi Baru

EKONOMI
Makin Dilirik, Jumlah Investor Kripto Tembus 20,19 Juta Orang

Makin Dilirik, Jumlah Investor Kripto Tembus 20,19 Juta Orang

EKONOMI
Bitcoin Anjlok Hampir 50 Persen Dinilai Bukan Tanda Krisis Besar

Bitcoin Anjlok Hampir 50 Persen Dinilai Bukan Tanda Krisis Besar

EKONOMI
Bitcoin Hapus Kenaikan Harga Era Trump, Jadi Peluang Beli?

Bitcoin Hapus Kenaikan Harga Era Trump, Jadi Peluang Beli?

EKONOMI
Harga Bitcoin Rebound ke Level US$ 70.000

Harga Bitcoin Rebound ke Level US$ 70.000

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon