ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Stafsus Menkeu: PPN Sembako Tidak untuk Tambah Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Juni 2021 | 14:52 WIB
H
B
Penulis: Herman | Editor: B1
Pedagang menunggu pembeli di sebuah pasar tradisional di Jakarta.
Pedagang menunggu pembeli di sebuah pasar tradisional di Jakarta. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Isu pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada kebutuhan pokok atau sembako tengah menjadi polemik tersendiri di masyarakat. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan rencana pengenaan PPN untuk sembako bukanlah dalam konteks untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.

Sebaliknya, aturan ini disusun justru untuk mencapai keadilan pajak.

"Kalau untuk (PPN) kebutuhan pokok, pemerintah sama sekali tidak menghitung atau tidak dimaksudkan untuk menambah penerimaan pajak. Kita ingin lebih mendudukkan ini dalam konteks keadilan dan administrasi perpajakannya. Karena kita percaya, masih banyak jenis barang dan jasa lain di luar kebutuhan pokok yang bisa dikenai pajak, dan itu lebih adil bagi semuanya," kata Yustinus Prastowo dalam acara diskusi "Publik Teriak, Sembako Dipajak", Sabtu (12/6/2021).

Seperti diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dalam daftar jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

ADVERTISEMENT

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Yustinus menyampaikan, pemerintah sebetulnya saat ini tengah mendesain RUU KUP yang cukup komprehensif, mulai dari pajak karbon, upaya menangkal penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi agar yang mampu membayar pajak lebih tinggi, hingga konsep-konsep lain, termasuk PPN kebutuhan pokok.

"Sekarang ini sebetulnya ada distorsi. Contohnya, beras premium harga Rp 50.000 per liter, itu tidak kena PPN. Untuk beras di pasar tradisional yang harganya misalkan Rp 10.000 per kilogram, itu juga tidak kena PPN. Daging wagyu di supermarket juga tidak kena, sama halnya dengan ayam potong di pasar. Nah ini ada distorsi. Justru pengecualian (PPN) yang terlalu luas ini membuat kita gagal mengadministrasikan dengan baik dan gagal mengajak yang mampu berkontribusi membayar pajak. Ini sebenarnya yang ingin kita atasi," paparnya.

Menurut Yustinus, apa yang menjadi objek PPN tidak serta merta akan dikenakan PPN. Dalam RUU KUP, pemerintah berencana untuk mengubah tarif PPN dengan tiga skema tarif yang kemungkinan akan diterapkan, yaitu tarif umum, tarif berbeda (multi tarif) dan tarif final.

Untuk tarif umum, dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP disebutkan, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari saat ini yang berlaku sebesar 10%.

Kemudian untuk PPN multi tarif yang tertuang dalam pasal 7A ayat 2 akan dikenakan sebesar 5% dan paling tinggi 25%.

Sedangkan PPN final 1% seperti yang saat ini sudah berlaku untuk hasil pertanian tertentu.

"Jadi sebenarnya ruang yang ingin diciptakan pemerintah, ini ada distorsi. Kalau kita kepingin adil, kita perbaiki. Lalu disodori skema tarif. Sekarang ini kan yang berlaku tarif tunggal 10% untuk semua barang dan jasa dipukul rata, tidak peduli kemampuan bayar atau daya beli konsumennya. Sekarang disediakan konsep multitarif.

Bagi barang yang hanya bisa dikonsumsi kelompok atas, disediakan ruang bisa kena 15% atau 20%. Bagi barang yang dibutuhkan masyarakat banyak yang sekarang kena 10%, susu formula misalnya, itu nanti justru bisa dikenai 5%. Kemudian barang-barang lain yang strategis dibutuhkan masyarakat banyak untuk kepentingan umum, bisa dikenakan PPN final katakanlah 1%, 2%, atau bahkan nanti dimasukkan untuk kategori tidak dipungut PPN sehingga menjadi 0%," kata Yustinus.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

BANTEN
Tumbuh 31,4 Persen, Belanja APBN Kuartal I 2026 Capai Rp 815 T

Tumbuh 31,4 Persen, Belanja APBN Kuartal I 2026 Capai Rp 815 T

EKONOMI
Purbaya Tegaskan Pajak Tol dan Orang Kaya Belum Diberlakukan

Purbaya Tegaskan Pajak Tol dan Orang Kaya Belum Diberlakukan

EKONOMI
Purbaya Pertimbangkan Kenakan Pajak untuk Jalan Tol

Purbaya Pertimbangkan Kenakan Pajak untuk Jalan Tol

EKONOMI
Penerimaan Pajak Naik 30 Persen, PPN dan PPnBM Jadi Pendorong

Penerimaan Pajak Naik 30 Persen, PPN dan PPnBM Jadi Pendorong

EKONOMI
Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon