Data Terbaru, 4.551 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
Senin, 17 Januari 2022 | 09:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah meraup dana Rp 318,61 miliar yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) final yang disetorkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sejak awal tahun sampai 16 Januari 2022.
Berdasarkan situs Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip Senin (17/1/2022), setoran tersebut berasal dari 4.551 wajib pajak dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 2,77 triliun dengan surat keterangan mencapai 4.899.
Baca Juga: 9 Hari, Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 1,04 T
Lebih rinci, nilai harta bersih tersebut terdiri atas Rp 2,14 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, kemudian Rp 443,03 miliar deklarasi harta di luar negeri, dan yang diinvestasikan dalam surat berharga negara mencapai Rp 183 miliar.
Sebagai informasi, program pengungkapan sukarela (PPS) hanya akan berlaku 6 bulan. Oleh karena itu bagi wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya dapat segera melaporkannya melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




