ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Tegaskan Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Kripto

Jumat, 4 Februari 2022 | 14:35 WIB
UW
UW
Penulis: Unggul Wirawan | Editor: WIR
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis, 20 Januari 2022.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis, 20 Januari 2022. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Dalam pernyatan resmi, Jumat (4/2/2022), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham
risikonya.

Baca Juga: Aset Kripto dan Saham Dinilai Makin Mirip, Kok Bisa?

Menurut Wimboh, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

ADVERTISEMENT

Secara terpisah, Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK mengatakan OJK juga berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk memastikan penggunaan rekening bank tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melawan hukum seperti penipuan, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal, dan/atau yang mengandung skema Ponzi.

Baca Juga: Aset Kripto Booming, Indodax Targetkan 6,5 Juta Member di 2022

Anton mengatakan OJK meminta Bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana dari kegiatan yang melanggar hukum, dan tidak memfasilitasi kegiatan yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian,
pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema Ponzi.

OJK juga mengimbau lembaga/ kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK yang melakukan usaha baik simpan pinjam, perdagangan, dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat untuk memastikan
penggunaan rekening bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

EKONOMI
OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

EKONOMI
OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

EKONOMI
18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

EKONOMI
Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon