OJK Sebut Transformasi IKNB On Track
Minggu, 27 Maret 2022 | 19:03 WIB
On Track
Di samping itu, Riswinandi memastikan bahwa pengaturan-pengaturan yang sudah rilis, termasuk bergulirnya SE OJK PAYDI atau unit link baru-baru ini telah sesuai rencana. Penerbitan sejumlah aturan itu kemudian diseimbangkan lewat pengawasan lebih terfokus melalui sistem panel dan grup.
Paling terbaru, OJK membentuk departemen pengawasan khusus dan departemen pemeriksaan khusus. Tujuannya, entitas bermasalah atau kasus dengan kategori tertentu pada industri jasa keuangan ditangani secara khusus. Sedangkan pengawasan dan pemeriksaan yang sifatnya umum dilaksanakan departemen berbeda.
Adapun sejumlah pengaturan terbaru lainnya terkait fintech p2p lending, BP Tapera, dan LPEI disebut dalam tahap harmonisasi. Seharusnya tidak butuh waktu lama untuk segera terbit. "Secara track, monitoring (reformasi IKNB) kita sudah sesuai. Tinggal sekarang memang di periode saat ini kita sedang optimalkan bisa selesaikan aturan-aturan," kata Riswinandi.
Baca Juga: AAJI Berharap OJK Relaksasi Penempatan Investasi PAYDI
Begitu pula POJK 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut sedang dievaluasi dan akan terbit dalam format yang baru di tahu ini. Secara umum, perbaikan POJK Perlindungan Konsumen ditujukan untuk memastikan terjadi keseimbangan antara kepentingan pengguna dengan penyelenggara jasa keuangan.
"Nah apakah (reformasi IKNB) sudah sama dengan perbankan? Terus terang, belum. Dari sisi SDM di sana sudah lebih lengkap. Tapi kita sudah mengarah ke sana. Dari segi organisasi (OJK) sudah kita setting, insya Allah nanti bisa dikejar di dalam tahun ini," beber Riswinandi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




