ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Sebut Transformasi IKNB On Track

Minggu, 27 Maret 2022 | 19:03 WIB
PA
WP
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: WBP
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi saat menjadi pembicara di Media Gathering Perkembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Medan, Sumatera Utara, Sabtu 26 Maret 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi saat menjadi pembicara di Media Gathering Perkembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Medan, Sumatera Utara, Sabtu 26 Maret 2022. (BeritaSatu Photo/Prisma Ardianto)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 12 permasalahan terkait pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor industri keuangan non-bank (IKNB) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2019-2021. Pada intinya, permasalahan beberapa pengaturan yang belum lengkap berdampak pada ketidakpastian fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen.

Temuan yang disusun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu itu berbuah 34 butir rekomendasi. Melihat kondisi dan permasalahan yang ditemukan, OJK diingatkan mengevaluasi seluruh ketentuan, pedoman, proses, dan sistem informasi pendukung pengawasan terhadap sektor IKNB. Selain itu, sorotan juga menyangkut pengelolaan dokumentasi pengawasan berbasis risiko. Sehingga OJK perlu mengintensifkan peran audit internal dan manajemen risiko, untuk menangani akuntabilitas tata kelola pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, khususnya sektor IKNB.

Baca Juga: OJK Perpanjang Stimulus Covid-19 untuk IKNB, Cek Aturannya

IKNB menjadi sektor yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Ada 1.283 perusahaan dalam lingkup IKNB yang tersebar di industri perasuransian, BPJS, lembaga pembiayaan, dana pensiun, lembaga keuangan khusus, jasa penunjang, lembaga keuangan mikro, dan fintech.

ADVERTISEMENT

Adapun total aset yang dicatatkan mencapai Rp 2.839,92 triliun, tumbuh 7,71% secara tahunan (year on year/yoy) di akhir tahun 2021. Dari nilai aset itu, total investasi mencapai Rp 1.724,16 triliun, meningkat 8,53% (yoy) per Desember 2021. Industri asuransi dan dana pensiun menjadi penyokong total nilai investasi tersebut.

Pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor IKNB yang dilaksanakan OJK tentu bukan main-main. Lemahnya pengaturan yang berdampak pada ketidakpastian fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen secara tidak langsung diakui OJK lewat "Program Transformasi IKNB".

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

EKONOMI
OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

EKONOMI
OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

EKONOMI
18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

EKONOMI
Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon