Program Pengungkapan Sukarela, Negara Kantongi Rp 9,25 T
Senin, 23 Mei 2022 | 18:39 WIB
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus menggencarkan sosialisasi PPS dan juga mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan program PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
"Kami juga menyampaikan imbauan berupa surat yang kami kirimkan berdasarkan data dan informasi yang selama ini kami kumpulkan. Kami mendapatkan data dan informasi dari data rekening keuangan wajib pajak, kemudian data aset yang dimiliki wajib pajak. Itu yang kami jadikan dasar untuk mengingatkan," kata Suryo.
Baca Juga: Sri Mulyani Semringah, Penerimaan Pajak Tumbuh 51,49%
Sebagai informasi, pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan yang dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan. Salah satu ketentuan dalam UU HPP ini mencantumkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara, atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




