Kasus Penipuan Haji, 6 Warga Negara Asing Ditangkap di Makkah
Kamis, 1 Mei 2025 | 11:52 WIB
Jeddah, Beritasatu.com — Patroli Keamanan Kota Makkah, Arab Saudi, menangkap enam warga asing yang diduga melakukan penipuan haji. Mereka terdiri dari empat warga negara China, seorang warga Yaman, dan seorang warga Mesir.
Mereka ditangkap atas dugaan penipuan kampanye haji palsu yang dipromosikan melalui media sosial. Menurut Saudi Press Agency (SPA), Rabu (30/4/2025), para tersangka ini menawarkan layanan akomodasi dan transportasi palsu di area suci Makkah
Seluruh tersangka telah ditahan, dikenai proses hukum, dan dirujuk ke penuntutan umum.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengimbau masyarakat dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji dan segera melaporkan pelanggaran seperti penipuan haji dengan menghubungi 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 untuk wilayah lainnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali menegaskan bahwa jemaah haji domestik wajib memiliki izin resmi melalui platform Nusuk. Sementara jemaah haji internasional wajib menggunakan lembaga resmi melalui platform digital Tasreeh.
Mulai 29 April hingga 10 Juni, akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar izin haji dengan denda hingga SR 20.000 (sekitar Rp 85 juta) bagi siapa pun yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut.
Kemudian ada juga denda hingga SR 100.000 (sekitar Rp 441 juta) akan dikenakan bagi individu yang mengajukan visa kunjungan atas nama pelanggar. Mengangkut, menampung, atau mencoba menampung pelanggar di penginapan seperti hotel, apartemen, rumah pribadi, atau akomodasi jemaah.
Denda ini dapat dilipatgandakan per pelanggar yang terlibat.
Bagi imigran ilegal, baik yang melebihi izin tinggal atau tidak memiliki dokumen, yang tertangkap mencoba berhaji zkan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, pengadilan juga dapat menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar ke Makkah atau tempat suci, apabila kendaraan tersebut dimiliki oleh pelanggar, fasilitator, atau kaki tangan pelaku penipuan haji.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




