Modus Haji Kilat, 2 Lansia di Lumajang Kena Tipu Rp 81 Juta
Jumat, 24 April 2026 | 15:48 WIB
Lumajang, Beritasatu.com – Dua calon jemaah haji lanjut usia (lansia) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban penipuan dengan modus percepatan keberangkatan haji. Keduanya mengalami kerugian hingga Rp 81 juta setelah dijanjikan pelaku dapat berangkat ke tanah suci lebih cepat.
Kedua korban masing-masing bernama Suminten (72) dan Suhari (74), warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe. Kasus ini bermula ketika seorang pelaku berinisial MS, yang juga merupakan warga setempat, menawarkan jasa percepatan keberangkatan haji.
Saat itu, kedua korban diketahui terdaftar sebagai calon jemaah haji dengan jadwal keberangkatan pada 2038. Namun, pelaku menjanjikan keberangkatan bisa dipercepat menjadi 2027 dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar Rp 81 juta.
Menurut keterangan korban, pelaku mengaku sebagai petugas Kementerian Haji dan meyakinkan keberangkatan dapat dipercepat hingga 11 tahun lebih awal. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang dalam beberapa kali pembayaran.
Korban baru menyadari telah tertipu setelah mendatangi kantor Kementerian Haji Lumajang untuk memastikan informasi tersebut sambil membawa bukti kuitansi pembayaran. Petugas Kementerian Haji Lumajang memberitahu keduanya, dari pemerintah tidak pernah ada program percepatan keberangkatan dengan biaya seperti yang dijanjikan pelaku.
Kedua korban kemudian meminta bantuan Kepala Desa Pasrujambe, Sugianto untuk mendampingi mereka melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Beliau ini merasa ditipu oleh pelaku. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 81 juta melalui beberapa kali pembayaran. Nah karena keduanya ini orang tua lugu yang tidak tahu apa-apa, mereka meminta agar didampingi untuk melapor ke polisi," jelas Sugianto, Kepala Desa Pasrujambe saat ditemui di kediaman korban pada Jumat (24/4/2026).
Saat ini, pihak kepolisian setempat tengah menangani kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sementara itu, pihak Kementerian Haji Lumajang membenarkan adanya laporan penipuan tersebut. Kepala Kementerian Haji Lumajang, Umar Hasan, menyebut kasus ini juga sekaligus telah mencoreng nama baik instansi.
Iamengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Kami tegaskan tidak ada penarikan biaya apa pun untuk percepatan keberangkatan haji, termasuk untuk 2026. Jadi masyarakat jangan mudah percaya apabila menemui modus seperti ini," tandas Umar.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




