ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polemik Perang Iran: Batas Kuasa Presiden vs Kongres AS

Rabu, 4 Maret 2026 | 14:59 WIB
KU
SL
Penulis: Khansa Aprita Utami | Editor: LES
Presiden AS Donad Trump saat memberikan arahan di Fort Bragg, Jumat (13/2/2026) waktu setempat.
Presiden AS Donad Trump saat memberikan arahan di Fort Bragg, Jumat (13/2/2026) waktu setempat. (AP/Matt Ramey)

Washington, Beritasatu.com – Keputusan Presiden Amerika Serikat melancarkan serangan militer terhadap Iran tanpa persetujuan Kongres kembali memantik perdebatan konstitusional yang sengit di Washington. Langkah ini memunculkan pertanyaan fundamental: apakah tindakan tersebut melanggar Konstitusi AS, dan siapa sebenarnya yang memegang otoritas sah untuk menyatakan perang?

Isu ini mencuat setelah pada 2025 lalu Donald Trump memerintahkan serangan terhadap fasilitas nuklir Iran melalui operasi militer bertajuk Operation Epic Fury. Sejumlah anggota Kongres, terutama dari faksi Demokrat dan sebagian kecil Republik, menilai keputusan tersebut melampaui kewenangan eksekutif karena tidak didahului oleh pemungutan suara resmi di Capitol Hill.

Konstitusi AS Pasal I Bagian 8 mengatur secara eksplisit bahwa Kongres adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kekuasaan untuk:

ADVERTISEMENT
  • Menyatakan perang (declare war).
  • Memberikan surat pembalasan (letters of marque and reprisal).
  • Membentuk serta mendanai angkatan bersenjata.


Ketentuan ini dirancang para pendiri bangsa untuk mencegah kekuasaan absolut satu tangan, berkaca pada sejarah monarki Eropa. James Madison menegaskan bahwa cabang eksekutif secara alami lebih cenderung pada penggunaan kekuatan militer, sehingga keputusan perang harus melalui perdebatan terbuka di lembaga perwakilan rakyat.

Di sisi lain, Pasal II Bagian 2 menetapkan Presiden sebagai "Commander in Chief" atau Panglima Tertinggi. Perdebatan muncul pada batas kewenangan ini: apakah status tersebut memberi hak untuk memulai perang ofensif?

Banyak pakar hukum berpendapat bahwa kewenangan Presiden bersifat defensif, yakni untuk merespons serangan mendadak atau ancaman langsung. Namun, untuk perang ofensif terhadap negara berdaulat lain, persetujuan legislatif tetap menjadi syarat mutlak.

"Secara historis, Kongres terakhir kali menyatakan perang formal pada 1942. Setelah itu, AS lebih sering menggunakan mekanisme Authorization for Use of Military Force (AUMF) sebagai lampu hijau bagi eksekutif," tulis pengamat hukum tata negara.

War Powers Resolution 1973 dan Kasus Iran

Pascaperang Vietnam, Kongres mengesahkan War Powers Resolution 1973 untuk menarik kembali kewenangannya. Aturan ini mewajibkan Presiden:

  • Memberi tahu Kongres dalam waktu 48 jam setelah pengerahan pasukan.
  • Mengakhiri operasi dalam 60 hari jika tidak mendapat persetujuan legislatif.

Dalam kasus serangan ke Iran, pemerintahan Trump menyatakan telah memenuhi kewajiban notifikasi. Namun, Senator Tim Kaine menilai langkah tersebut tetap inkonstitusional karena tidak ada persetujuan eksplisit sebelum rudal pertama diluncurkan.

Apakah Serangan ke Iran Inkonstitusional?

Legalitas Operation Epic Fury bergantung pada tiga faktor krusial:

  • Sifat Defensif: Jika pemerintah bisa membuktikan adanya ancaman langsung terhadap pangkalan atau warga AS, tindakan ini masuk dalam kewenangan eksekutif.
  • Durasi Konflik: Eskalasi menjadi perang berkepanjangan tanpa otorisasi tambahan akan memicu krisis hukum bagi Gedung Putih.
  • Realitas Geopolitik Modern: Teknologi militer saat ini menuntut respons instan, yang sering kali menabrak lambatnya birokrasi perdebatan di Kongres.

Polemik ini kembali menegaskan bahwa keputusan membawa bangsa ke dalam peperangan adalah tanggung jawab konstitusional paling berat. Keseimbangan antara teks hukum abad ke-18 dan realitas ancaman abad ke-21 kini tengah diuji di tengah bara konflik Timur Tengah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT